KPU Jatim Perbolehkan Kampanye di Kampus
Aang Kunaifi.

KPU Jatim Perbolehkan Kampanye di Kampus

Potretkota.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) menyatakan, pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi, bisa melakukan kampanye di lingkungan kampus, tapi dengan sejumlah syarat yang harus dipatuhi.

“Boleh kampanye tapi tidak boleh ada penyebaran atau pemasangan alat peraga kampanye,” jelas Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi, Minggu (29/9/2024).

Hal itu, menurut Aang Kunaifi mendasari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 dan Nomor 69/PUU-XXII/2024. “Kampaye dikampus lebih dititik beratkan pada diskusi tatap muka, yang dikhususkan kepada mahasiswa atau calon pemilih pemula,” tambahnya.

Selain itu, disebut Aang Kunaifi ada jadwal untuk kampanye dikampus. “Kegiatan kampanye hanya dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu dengan persetujuan pihak perguruan tinggi selaku penanggung jawab,” ungkapnya.

Jika dilanggar, menurut Aang Kunaifi pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan melakukan penindakan. “Apabila terdapat pelanggaran, maka penindakan akan dilakukan oleh Bawaslu yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan,” urainya.

Jadwal kampanye pemilihan kepala daerah telah ditentukan, mulai 25 September hingga 23 November 2024. (KF)

Aktivis Surabaya dan Gresik Deklarasi Kotak Kosong
Putra Daerah wilayah Kenjeran Minta Milenial dan Gen Z Coblos Kotak Kosong