KY Jatim Tanggapi Putusan Kebiri Mojokerto

KY Jatim Tanggapi Putusan Kebiri Mojokerto

Potretkota.com - Terkait dengan eksekusi kebiri yang diputus pengadilan Mojokerto, Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Jawa Timur belum pernah dimintai untuk melakukan pemantauan maupun menerima laporan untuk masalah yang lagi ramai menjadi pembahasan publik tersebut.

Menurut asisten koordinator bagian Pic, Ali Sakduddin, KY hanya melakukan pantauan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPH). Jadi, terkait dengan putusan, KY kemudian ikut melakukan intervensi tidak bisa. Karena, katanya, itu bukan domain KY. Kecuali ada yang melakukan laporan setelah putusan. Itupun, apabila putusan dinilai sewenang-wenang atau tidak sesuai dengan etika hukum yang ada.

Namun hal itu, menurut Ali, pelapor harus bisa menjelaskan atau menunjukkan bukti pada KY, bagian mana dari putusan tersebut yang dianggap kesewenang-wenangan hakim di dalam memberikan putusan. Karena, jelasnya putusan merupakan wilayah hukum dan itu tidak termasuk pada wilayah etik atau perilaku hakim. Sehingga, KY harus memahami betul dengan laporan yang diterimanya.

"Komisi yudisial itu sebagai pengawasan. Pengawasan terhadap hakim. Dan, itu terbatas pada wilayah etik, perilaku hakim. Kalau sudah putusan itu, wilayah hukum dan wewenangnya (hakim), KY tidak bisa masuk pada domain itu, karena KY hanya pada domain Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPH) " kata Ali pada Potretkota.com, Jumat (30/8/2019).

Lebih lanjut, pria kelahiran Sumenep Madura itu menurutnya, bahwa yang menjadi rame dipublik terkait putusan hakim pada pelaku pemerkosa anak hingga 9 kali itu. Sebenarnya, menurut yang dipahaminya itu pada eksekuisi keberi yang menjadi putusan tambahan untuk pelaku. Sehingga, atas nama HAM, putusan tersebut mendapatkan perhatian bahkan penolakan atau ada pro dan kontra. "Sementara ini yang saya pahami, yang menjadi pro dan kontra ini terkait dengan eksekusinya, yaitu eksekusi kebirinya," tandasnya.

Seperti yang lagi ramai dipemberitaan, Muhammad Aris pelaku pemerkosa anak di Mojokerto, Jawa Timur dijatuhi hukuman tambahan kebiri kimia. Hukuman tambahan ini disertakan juga dengan vonis 12 tahun dan denda Rp 100 juta.

Sejak 2015 lalu, Aris terbukti telah mencabuli 9 anak yang tersebar di Mojokerto. Modusnya, sepulang kerja menjadi tukang las, dia mencari mangsa. Hukuman kebiri kimia ini pun menuai pro kontra. Dengan tegas, Ketua Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran (MPPK) IDI dr Pudjo Hartono menolak pemberian hukuman kebiri kimia.

Namun, Belakangan, diketahui, pelaku tidak akan dikebiri kimia permanen. Ia hanya menjalani hukuman kebiri kimia selama 2 tahun. (Qin)

Anggota DPRD Jatim Periode 2019-2024 Dilantik
Dana PKH dan BPNT di Gerongan Terindikasi Pungli