LBH Minta Mediasi Ulang Anak Asuh Ningsih Tinampi

LBH Minta Mediasi Ulang Anak Asuh Ningsih Tinampi

Potretkota.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijakan Rakyat (Pijar) Nusantara mendatangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan, Selasa (06/11/2022). Mereka datang memberikan surat, yang intinya mengajukan permohonan untuk didampingi dalam pelaporan dugaan penelantaran anak yang telah dilakukan oleh Clara Angeline (24) warga Perum Pondok Jati Sidoarjo.

"Sebab Clara telah melaporkan Ningsi Tinampi dan kerabatnya ke Polres Pasuruan. Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan surat akta kelahiran anak. Karena itulah kita akan melaporkan balik, jika Clara tidak mau mencabut laporanya," kata Ketua LBH Pijar, Lujeng Sudarto.

Tidak hanya itu, Lujeng berharap Dinsos harus mendampingi Ningsih dan kerabatnya untuk melaporkan balik si Clara Angeline ke Penegak Aparat Hukum (APH). Laporan tersebut soal dugaan penelantaran anak mulai balita sampai umur 3 tahun. "Kami minta Dinsos harus profesional. Kalau kemarin Dinsos mendampingi Clara ke Polres Pasuruan dan melaporkan kami, maka sekarang harus melakukan hal sama," tambahnya.

Lujeng Sudarto menambahkan, terkait proses mediasi yang selama ini dilakukan pihak terkait dan tidak pernah menemui solusi, maka kita minta untuk dilakukan mediasi kembali. "Tapi syaratnya, kita minta Clara mencabut laporannya di polisi. Jika tidak, laporan dugaan penelantatan anak tetap akan dilayangkan," tutupnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial, Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi mengatakan akan memberikan rekomendasi, apa yang telah diminta oleh LBH Pijar. Suwito mengaku akan segera membuat disposisi.

"Segera akan kami perintahkan teman-teman untuk mendampingi. Kami minta mereka melakukan tugasnya sesuai aturan dan ketentuan tidak tebang pilih," ungkap Suwito Adi.

Untuk diketahui, Clara Angeline telah mengadukan Ningsih Tinampi ke Polres Pasuruan. Ahli pengobatan supranatural yang pernah viral karena mengklaim mampu memanggil Nabi Muhammad hinga Malaikat ini dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta lahir. (Mat)

DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD 2023
Polres Tulungagung Sikat Penimbun BBM Bersubsidi