Polres Tulungagung Sikat Penimbun BBM Bersubsidi
Polres Tulungagung saat merilis MJ dan PY, tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar.

Tersangka Jual Kembali ke Industri

Polres Tulungagung Sikat Penimbun BBM Bersubsidi

Potretkota.com – Dua orang laki-laki diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis Solar, ditangkap Sat Reskrim Polres Tulungagung, Polda Jatim. Keduanya orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing adalah MJ (42), asal Asemrowo, Surabaya, dan PY (54), asal Kelurahan Simo Girang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan, keduanya ditangkap hari Jumat, 11 November 2022 lalu. MJ merupakan sopir truk bernomor polisi AE 8698 UB, sedangkan PY adalah pemilik gudang yang digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi jenis Solar yang akan dijual kembali. Dari keduanya, petugas menyita barang bukti BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak 12.685 liter.

“Jadi tersangka membeli dan menampung BBM jenis Solar bersubsidi dari para penyetor solar, yang diperoleh dari berbagai SPBU dan penambang pasir dengan harga Rp8.000 sampai Rp9.500 per liter,” kata AKBP Eko, Rabu, (30/11/2022).

Setelah ditimbun dan terkumpul, lanjut Eko, kemudian BBM jenis Solar bersubsidi tersebut dijual kembali ke industri dengan menggunakan truk tangki yang bertuliskan PT. Dina Raya Internusa dengan Nomor Polisi (Nopol) AE 8698 UB. Parahnya lagi, pengiriman BBM ilegal tersebut dilengkapi dengan surat jalan dari PT. Dina Raya Internusa. PY menjualnya kembali dengan harga Rp11.000 hingga Rp11.200 per liternya.

“Masih kita selidiki  terkait dengan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi,” jelas Eko.

Sementara itu, menanggapi hasil ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, Brand Manager HSSE Pertamina wilayah Kediri, Parrama Ramadhan Amyjaya menegaskan, kasus BBM ilegal ini jelas merupakan tindak pidana. Oleh karenanya, Parrama meminta pihak kepolisian untuk memproses lebih lanjut. Parrama juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawal BBM bersubsidi.

“Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135,” tukas Parrama.

Dari ungkap kasus ini, petugas menyita 1 unit truck tangki warna biru putih bertuliskan PT. Dina Raya Internusa dengan Nopol AE 8698 UB yang berisi solar kurang lebih 8000 liter, 1 unit truck tangki warna biru Nopol N 9692 EF beserta STNK  yang berisi solar kurang lebih 4500 liter, 1 unit truck box warna putih Nopol B 9816 WRU, dan 7 jerigen ukuran 20 liter yang berisi solar kurang lebih 140 liter.

Atas perbuatannya para tersangka, tersangka dituntut Pasal 55 UURI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 UURI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (SR)

LBH Minta Mediasi Ulang Anak Asuh Ningsih Tinampi
Nalayan Terima Alat Melaut dari Relawan Ganjar Madura