Polda Banten Bongkar Kecurangan SPBU Gorda
Polda Banten saat merilis kasus kecurangan SPBU.

Tersangka Modifikasi Dispenser

Polda Banten Bongkar Kecurangan SPBU Gorda

Potretkota.com - Satu lagi kecurangan perdagangan yang dilakukan oleh oknum SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Banten. Dalam ungkap kasus ini, 2 orang tersangka ditangkap. Masing-masing berinisial BP (68), selaku manager SPBU dan FT (61), pemilik SPBU.

Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko mengatakan, kecurangan yang dilakukan oleh pemilik dan manajer di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang–Jakarta KM 70 Kecamatan, Kibin Kabupaten itu, dilakukan dengan cara memodifikasi dispenser yang dapat dikendalikan menggunakan remot kontrol.

“Saat dilakukan pengecekan di lokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control,” kata Chandra.

Praktik curang penjualan BBM tersebut, kata Chandra, memang sengaja dilakukan kedua tersangka agar tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, baik itu isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kecurangan penjualan BBM tersebut telah beroperasi sejak 2016 sampai Juni 2022.

“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7 Miliar,” tegas Chandra.

Dalam ungkap kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor : 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening koran.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. "Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. (Ibnu)

Bibit Mentawir Disiapkan Untuk IKN Nusantara
Kejari Lampung Musnahkan Ribuan Rokok dan Narkoba