Lilik Wijayati Budi Utami Dijerat Pasal Berlapis

Korupsi Dispora Tahun 2017

Lilik Wijayati Budi Utami Dijerat Pasal Berlapis

Potretkota.com - Lilik Wijayati Budi Utami, mantan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, akhiirnya oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Bangil ditetapkan sebagai tersangka.

Perempuan yang saat ini bertugas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan, ditetapkan tersangka diduga melakukan korupsi kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Antar-Diniyah (Porsadin) tahun 2017 lalu.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Deny Saputra mengatakan, mantan Kabid Dispora Lilik Wijayati ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyalahgunakan anggaran senilai Rp 918.827.000 dan merugikan uang negara.

“Nantinya kami akan lakukan pengembangan pemeriksaan. Karena masih ada tersangka lain rentetan Dispora yang kesandung dugaan korupsi, yaitu terkait penyalahgunaan anggaran Dispora tahun 2017,” kata Deny Saputra, Senin (5/8/2019).

Setelah lama menjaani pemeriksaan, sejak jam 12.00 Wib sampai 17.35 Wib Kejari Bangil akhirnya menjerat Lilik Wijayati Budi Utami dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1990 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Mat)

Arus Peti Kemas Tanjung Perak Melonjak 20%
Berkas Penyelundup Sabu Polres Bangkalan Dipisah