Potretkota.com - Direktur PT Granting Jaya, Soetiadji Yudho baru-baru ini menghadiri rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. Kedatangannya, tak lain menjelaskan kepala legislatif soal Proyek Strategi Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL).
Dalam penjelasannya, pria yang akrab dengan nama Loe Tun Bie ini mengakui, ada pengusaha besar di Indonesia terlibat dalam proyek SWL, salah satunya Asui. “Iya benar Asui,” ujarnya.
Nama lain seperti Tomy Winata pemilik group Artha Graha dan perusahaan property Agung Podomoro, Loe Tun Bie alias Soetiadji Yudho membantah terlibat dalam proyek SWL. “Ini dikelola beberapa pengusaha, satu kesatuan, karena investasinya diatas Rp70 triliun,” ucapnya.
“Kalau Agung Podomoro dan Tomy Winata beda aliran dan jalur,” tambah Loe Tun Bie, bersama Asui dan pengusaha paling besar di Indonesia sudah bertemu dengan Menteri membahas SWL.
Siapa Asui? diduga sebutan nama seorang pengusaha dari industri makanan yang berpusat di Sidoarjo. Namanya kerap muncul dalam berbagai jenis usaha, baik itu media ataupun usaha properti diberbagai daerah. Pria kelahiran Pematangsiantar, Sumatera Utara yang sudah lanjut usia ini kerap berada dibelakang layar dan pasang badan untuk mendukung usaha yang didukungnya.
BACA JUGA: Direktur Granting Jaya Kenjeran Park Jadi Pesakitan
Untuk diketahui, rencana pengembangan Surabaya Waterfront Land (SWL) dibagi beberapa bagian. Blok A 85 hektar, Blok B 120 hektar, Blok C 380 hektar dan Blok D 500 hektar, untuk eksisting 100 hektar. Mendapati hal itu, Camat, RW maupun nelayan menolak adanya reklamasi pengembangan SWL.
“Salah satu dampak reklamasi yaitu ruang tangkap nelayan menjadi sempit yang berpengaruh terhadap mata pencaharian warga kami sebagai nelayan,” ujar Camat Bulak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Hudaya S.STP saat dikonfirmasi Potretkota.com.
Pun demikian, Hamrozi Ketua RW 03 Kelurahan Sukolilo Baru Kecamatan Bulak Kota Surabaya menolak reklamasi. “Kami tetap tidak setuju atau menolak keras, karna reklamasi sejatinya memperkaya oligarki dan merugikan masyarakat nelayan khususnya,” ujarnya.
Selain itu, gabungan nelayan dari Wonorejo, Gunung Anyar Tambak, Keputih, Kejawan, Kenjeran, Kedung Cowek dan Nambangan, menolak reklamasi. (Hyu)