Potretkota.com - Persoalan tanah eks tanggul laut dan sungai yang diklaim milik PT Aneka Karya Yundarzah (AKY), ditanggapi oleh Lurah Dukuh Sutorejo Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Isworo Andik Sucahyo, ST.
- BERITA TERKAIT: Warga Dukuh Sutorejo Minta Urugan Sungai Dibongkar
Menurutnya, terkait status peralihan tanah eks tanggul sudah ada pembahasan dan diputuskan saat hearing komisi C beberapa waktu lalu. Diakuinya, tanah tanggul dulu memang aset Negara, tapi saat ini sudah menjadi hak PT AKY, karena sudah ada peralihan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
“Sudah menjadi hak PT AKY dengan sertifikat HGB. Tinggal masalah yang tanah over lap, diresumkan saat hearing di selesaikan di pengadilan,” jelas Isworo Andik Sucahyo, Selasa (2/7/2024).
Saat ini, tanah eks tanggul yang dimaksud warga adalah aset pusat. “Jadi bukan kewenangan Pemerintah Kota Surabaya. Dulu kalau tidak salah balai besar infonya, sekarang sudah berganti nomenklaturnya,” tambah Isworo Andik Sucahyo.
Untuk pengurukan, Isworo Andik Sucahyo mengaku tidak mengetahuinya dikarenakan menjabat sebagai Lurah tahun 2021. “Jadi saya tidak tau kalau ada pengurukan sungai. Tapi existing situ ada saluran selebar 1,5 meter, infonya di Kalisari bukan Dukuh Sutorejo,” ujarnya.
“Yang menjadi penguasaan PT AKY kebetulan didaerah perbatasan, di Dukuh Sutorejo itu hanya tanggul, yang seberang itu punya Keluragan Kalisari,” imbuh Isworo Andik Sucahyo.
Isworo Andik Sucahyo tak memungkiri ada persoalan yang terjadi antara warga dengan PT AKY di Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya. “Ada pengaduan tindak kekerasan di RT 1 RW 3, sudah diambil alih oleh Polsek, sudah dilakukan kekeluargaan,” pungkasnya. (Tono)