Potretkota.com - Izin lingkungan yang tidak dimiliki oleh Predator Fun Park Kota Batu, ternyata menjadi buah bibir. Karena itu, LSM Masyarakat Peduli Kesejahteraan Keadilan dan Transparansi (Mapekkat) meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melakukan tindakan tegas terhadap usaha wisata milik Paul Sastro Sendjojo ini.
"Kalau tidak punya izin lingkungan, harusnya DLH Jatim melakukan tindakan tegas," kata Setyo Winarto, Rabu (9/2/2022).
Menurut Winarto, tindakan tegas dimaksud bertujuan agar DLH Jatim tidak menjadi preseden buruk di mata masyarakat. "Jangan tumpul keatas tajam kebawah. Harusnya tidak tebang pilih melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak berizin lingkungan," tambahnya.
BERITA TEKAIT: Bisnis Paul Sastro Sendjojo Abaikan Izin Lingkungan
Winarto menyebutkan, izin lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Lingkungan, dimana dalam Pasal 1 dijelaskan, izin lingkungan diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
Sesuai Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1, dijelaskan sanksi bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.
"Artinya, banyak ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang izin lingkungan berserta sanksinya," jelas Winarto.
Karena itu pihaknya berkirim surat kepada DLH Jatim agar segera melakukan tindakan tegas terhadap usaha Predator Fun Park. "Kalau surat kami tidak direspon, kami akan mengirim surat pemberitahuan unjuk rasa ke Polda Jatim," tegas Winarto.
Untuk diketahui, baru-baru ini Predator Fun Park tidak berizin terkuat dalam sidang gratifikasi mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Hyu)