Potretkota.com - Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 10 Malang, Dwidjo Lelono, SPd, MPd oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino Kriesmiardi dituntut 5 tahun penjara. Majelis Hakim pun menyatakan terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dwidjo Lelon selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana, Selasa (8/2/2022) kemarin.
Majelis juga meminta agar Dwidjo Lelono mengganti uang korupsi Rp 1.258.452.646,03. Jika uang pengganti paling lama 1 bulan tidak dibayar, maka terdakwa harus mengganti hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara, Wakil SMK Negeri 10 Malang Arief Rizqiansyah, Skom oleh JPU dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana menjatuhkan putusan pidana selama 1 tahun 3 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
Majelis Hakim menilai, kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar hal tersebut, Dwidjo Lelono menyataka pikir-pikir. Sedangkan Arief Rizqiansyah menerima putusan hakim.
Untuk diketahui, SMK Negeri 10 Malang mendapat bantuan dari Kementerian Pendidikan berupa dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2019 dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) 2019-2020 SMK Negeri 10 Kota Malang.
Dwidjo Lelono yang menjabat sebagai Kepala sekolah, kemudian meminjam 11 perusahaan untuk proyek renovasi pembangunan kelas dan sarana prasarana lainnya. Namun, sebagai pihak ketiga, perusahaan yang dipinjam benderannya hanya diberi 2,5 persen dari nilai kontrak. Semua pengerjaan di SMKN 10 Kota Malang, kemudian dikerjakan sendiri oleh tersangka yang dipercayakan kepada Arief Rizqiansyah. (Hyu)