Napi Raka Sebut Gaji Pegawai RPH Dibawah UMK
Terdakwa Ardi Mulya dan Siti Endah Nugroho

Napi Raka Sebut Gaji Pegawai RPH Dibawah UMK

Potretkota.com - Narapidana perkara korupsi sapi Rumah Potong Hewan (RPH) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Anak Agung Raka Kinasih, mengungkapkan dalam ruang sidang, gaji pegawai RPH tahun 2017-2018 kurang dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Karena itu, menurut perempuan yang akrab disapa raka ini menggandeng pihak lain untuk budi daya hewan potong atau penggemukan sapi. Dalam usahanya, RPH Pemkot Malang dijanjikan untung Rp 4 juta perekor sapi dari modal yang sudah dikeluarkan Rp 20 juta.

"Tujuan awal, untuk meningkatkan kesejahteraan karyanug. Karena gaji pegawai RPH dibawah UMK," ungkap Anak Agung Raka Kinasih, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/9/2022).

Anak Agung Raka Kinasih, hadir di PN Tipikor Surabaya, menjadi saksi terdakwa Ardi Mulya dan Siti Endah Nugroho. Pasangan suami istri ini disidang karena menjadi pihak lain yang menjanjikan keuntungan. Namun, nyatanya dalam dakwaan, negara telah dirugikan Rp 1,4 miliar.

Menurut Anak Agung Raka Kinasih, saat itu ia bertugas sebagai Plt Direktur PD RPH Kota Malang 2017-2018. Awalnya kedua terdakwa Ardi Mulya dan Siti Endah Nugroho, datang menemui Saparti dan Didik selaku Direktur. Dalam pertemuan terdakwa kemudian presentasi di RPH termasuk didepan Badan Pengawas (Bawas) Wasto saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda).

"Terdakwa datang lagi kekantor untuk minta sertifikar halal dari MUI. Tujuannya selain menjual sapi juga menjual daging sapi ke pasar modern (Superindo dam Hipermart)," tambah Raka menyebut terdakwa saat itu hanya menunjukkan faktur pajak dan belum menunjukkan kontrak dengan pasar modern.

RPH pun akhirnya bekerjasama dengan terdakwa bos PT Revo Mandiri Sejahtera (RMS) yang juga sebagai Ketua Perkumpulan Revolusi Peternak Indonesia (RPI) berkedudukan di Jombang ini menyetok total sapi 95 ekor sapi.

"Total 95 yang sudah dikerjasamakan, sudah dikirim terdakwa 65 ekor, sisa 30 tidak dikirim," tambah Raka yang saat ini tengah menjalani hukuman 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara, di Lapas Malang. (Hyu)

‘Polisi Sae’ Bermotor Klasik dan Berbahasa Daerah
Pejabat Satpol PP Didakwa Penyalagunaan Jabatan