Potretkota.com - Kasus oknum polisi yang dipecat yakni Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) asal warga Desa Pelintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, sidangnya berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (7/4/2022).
Dalam sidang lanjutan tersebut, Rendy diperiksa soal kasus dugaan aborsi pacarnya Novia Widya Sari (23), hingga ia meninggal dunia. Saat disidangkan, terdakwa menyebut korban meninggal diduga minum racun.
"Bahkan sebelum meninggal, Novia sempat bilang pada saya tiga kali ngaku hamil. Pertama, Novia mengaku hamil bulan Maret 2020. Setelah itu, akhir Agustus 2021 dan terakhir September 2021. Namun, Novia ngaku hamil tanpa memberikan fakta yang jelas, dia hanya menerangkan melalui chat whatsaap," kata Rendy.
Rendy heran, jika korban Novia saat hidup bilang telat mens dan hamil. Korban juga sempat mengirimkan foto test pack yang hasilnya positif. Waktu itu, disebut terdakwa, foto dikirim bulan September 2021.
"Waktu saya dan Novia berhubungan badan dikos dan hotel selalu tidak pakai pengaman (kondom). Tapi, saya (ejakulasi) keluarkan di luar, tidak pernah di dalam. Makanya, dari kesimpulan itu, saya ragu dengan kehamilannya," aku Rendy.
Menurut Rendy, korban sempat diajak periksa ke Dokter kandungan di Malang. "Tapi tiba-tiba diperjalanan Novia mengurungkan niatnya. Novia bilang tidak perlu periksa ke Dokter kandungan. Langsung geser ke kampus saja, soalnya ada janjian dosen untuk bimbingan skripsi," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Rendy menyebut tidak pernah melihat Novia meminum obat yang dianggap bisa menggugurkan kandungan. "Ya hanya cerita saja. Saya memang disuruh antar beli obatnya, termasuk membayar harga obatnya. Tapi saya tidak tahu kapan dia meminumnya. Novia hanya berkirim pesan dan memberi kabar jika obatnya sudah diminum dan janinnya keluar. Tapi selama ini yang meminta menggugurkan adalah Novia. Karena kalau tidak diikuti, dia biasanya marah-marah. Dan saya takut dia melakukan hal gila," jelasnya.
Hal gila itu, dimaksud seperti mengancam bunuh diri dengan menyayat tangannya atau hal- hal lain yang sangat tidak diinginkannya. "Mengenai obat, saya pernah diajak beli obat di apotek Lawang. Saya tidak tahu obatnya itu apa, katanya penggugur kandungan. Saya juga yang membayarnya. Saya ikuti saja. Setelahnya, yang mengaku hamil di tahun 2021 itu, Novia juga memintanya untuk mengirimkan uang Rp 2,5 juta untuk membeli obat herbal. Saya juga tidak tahu. Yang beli Novia dengan bantuan temannya. Saya tidak tahu apa-apa. Saya juga bingung harus melakukan apa," paparnya.
Terdakwapun mengaku sudah berniat bertanggung jawab. Bahkan, di pengakuan Novia yang kedua tentang kehamilannya, ia sudah mau menikahinya. "Orang tua saya juga sudah ketemu dengan orang tua Novia. Dulu, saya akan nikah setelah ikatan dinas selesai dan kakak saya menikah," terangnya.
Terpisah, Elisa, salah satu tim kuasa hukum Bripda Randy mengatakan, jika foto Novia dengan test pack yang positif itu tidak menjadi bukti kuat jika Novia itu hamil. "Kami juga memiliki bukti jika foto Novia itu pernah dikirimkan ke teman Novia pertengahan awal 2020 jauh sebelum dikirimkan ke klien kami," katany, berharap majelis hakim bisa melihat kontruksi kasus ini secara seimbang, dengan dasar bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan. (Mat)