Potretkota.com - Timsus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, menangkap dua pedagang alat kesehatan tabung oksigen yang meraih keuntungan hingga ratusan ribu, Jumat (9/7/2021). Kedua tersangka yaitu berinisial AS dan TW, yang memanfaatkan situasi dan kondisi saat ini masyarakat yang sakit membutuhkan oksigen.
Masing-masing tersangka mempunyai peran, untuk tersangka AS membeli tabung oksigen dari PT NI dengan harga Rp 700 ribu, dan menjualnya kembali ke pembeli FR dengan harga Rp 1.350.000, dimana harga eceran tertinggi Rp 750 ribu.
Tersangka AS tidak sendiri untuk menjalankan aksinya, namun dibantu oleh tersangka TW, yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri. Saat itu TW memasarkan tabung oksigen melalui media sosial (Facebook) dan juga Whatshapp Grup.
Kapolda Jawa Timur, Irjen. Pol. Dr. Nico Afinta Karo-Karo, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan dalam operasi aman nusa telah melakukan kegiatan yang telah diberikan oleh Kabareskrim dan Kapolri, dalam rangka penanganan Covid-19, yakni menjamin ketersediaan obat - obatan, ketersediaan oksigen dan penyaluran bantuan sosial.
"Dari tugas itu, polda jatim mendapatkan informasi adanya dugaan penyaluran oksigen. Kami dari satgas bekerjasama dengan pemerintah daerah dan dinas kesehatan untuk memastikan ketersediaan oksigen, kelancaran distribusi dan stabilitas harga. Disisi lain ada orang yang mencari keuntungan dengan membeli oksigen dan menjual kepada orang lain dengan harga dua kali lipat," kata Nico dihadapan awak media, Senin (12/7/2021) siang.
Dengan adanya laporan tersebut, polda jatim melakukan pendalaman dan berhasil menyita 129 tabung oksigen yang berada di sidoarjo. Kemudian tim satgas gakkum mendapatkan nama tersangka di media sosial (Facebook). "Kami menghimbau agar masyarakat tidak membeli tabung oksigen untuk disimpan dan obat-obatan untuk disimpan terlebih lagi untuk dijual kembali," terangnya.
Atas penjualan per tabung oksigen, tersangka meraih keuntungan Rp 650 ribu. Tidak selesai sampai disini, tersangka masih dilakukan pendalaman. Sementara tabung oksigen akan diserahkan ke distributor kembali. Yang nantinya bisa diserahkan kepada yang membutuhkan dengan harga yang sesuai. Atas perbuatannya, kini para tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (SA)