Potretkota.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mencatat 41 daerah di Indonesia terdapat calon tunggal menghadapi kotak kosong pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Karena ingin suara Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dihitung sah, warga Surabaya dan Jakarta melakukan uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
- BACA JUGA: Aktivis Dukung Kotak Kosong
M. Taufik Hidayat,SPd warga Surabaya dan Doni Istyanto Mahdi warga Jakarta sebagai Pemohon melalui penasihat hukum Edward Dewaruci, S.H., M.H, Andika Simamora, S.H maupun Aldi Indra Setiawan, S.H.,M.Kn, melakukan Pengujian Materiil terhadap Pasal 54D ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Dalam pokok permohonan, mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Pasal 54D Ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% dari Daftar Pemilih Tetap,” jelas Edward Dewaruci, Sabtu (14/9/2024).
“Kotak kosong harus dianggap sebagai peserta pemilu namun tidak memilki sumberdaya seperti pasangan calon dari parpol, kalau permohonan kami dikabulkan maka MK telah memberi perlakuan adil dan demokratis dalam Pilkada ini, karena perolehan suaranya berbasis pada DPT,” tambah Edward Dewaruci.
Mereke juga memohon, bahwa Pasal 54D Ayat (2) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. “Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan dilarang mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” imbuh Edward Dewaruci.
“Artinya, mereka para paslon calon tungal yang sudah kalah dengan kotak kosong sudah tidak dikehendaki oleh masyarakat untuk mendaftar Pilkada lagi ke KPU,” pungkas Edward Dewaruci. (Hyu)