Potretkota.com - Achnis Marta, S.H, Ahmad Mushonnef, S.H, Imam Budi Utomo, S.H dan O'od Chrisworo, S.H., M.H kuasa hukum Tjong Cien Sing alias Suedi mengaku tanahnya kliennya 32.750 meter persegi dicaplok mafia tanah 2.291 meter persegi.
Menurut Achnis Marta, awal dugaan pencaplokan terjadi saat Tjong Cien Sing ingin melakukan pelurusan batas tanah di Desa Manyarejo Kecamatan Manyar, Gresik. Saat itu, kliennya yang tinggal di Jalan Simpang Darmo Permai Utara Surabaya melakukan konsulasi dengan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Resa Andrianto, S.H., M.Kn.,M.H.
Belum melakukan pengurusan batas tanah, pria kelahiran Fujian, Februari 1965 ini ada urusan ke luar negeri. “Jadi ketemu Resa hanya sebatas konsultasi saja,” ujar Achnis Marta, Rabu (17/7/2024) kemarin.
Tanah klien pengacara Achnis Marta kebetulan bersebelahan dengan lahan Ng Ek Song, warga Jalan Layar Permai Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara tak lain sauadara kandung Rulian teman dari Tjong Cien Sing. Kebetulan, Ng Ek Song juga ingin membuat pelurusan batas tanah.
“Saat Tjong Cien Sing di luar negeri, ada yang membuat surat palsu dan melakukan pengukuran tanah sendiri,” kata Achnis Marta.
Pengukuran diduga dilakukan oleh BR mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik. BR baru diketahui merupakan orang tua notaris dan PPAT Resa Andrianto.
“Saya tidak tau bagaimana ceritanya dan jadilah pengukuran itu. Padahal pihak Desa atau Kelurahan tidak pernah datang ke lokasi saat pengukuran berlangsung, bulan Mei 2023,” jelas Achnis Marta.
Setelah pulang dari luar negeri, Juni 2023, Haris pegawai Ng Ek Song menemui Tjong Cien Sing. Dalam pertemuan itu, Haris menyampaikan pinjam sertifikat tanah dengan alasan ingin merubah gambar dengan menjamin luas tanah tidak berubah.
Karena sertifikat tidak diberikan, Achnis Marta menyebut ada nama Resa Andrianto yang diajukan. “Sertifikat lalu diserahkan di kantor notaris dan PPAT Resa Andrianto dengan bukti tanda terima,” urainya.
Tidak sampai tiga hari, Sertifikat tanah milik Tjong Cien Sing dikembalikan dalam bentuk gambar sudah berkurang. “Klien saya otomatis ngamuk dan panggil saya, hingga kami melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik,” tambah Achnis Marta.
Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Perkara No 58/Pdt.G/2023/PN Gsk
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 58/Pdt.G/2023/PN Gsk sebagian dimenangkan oleh Tjong Cien Sing. Ketua Majelis Hakim Fitra Dewi Nasution, SH.MH, mengabulkan Gugatan Pembatalan Kesepakatan Pelurusan Batas Tanah Di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik, yang dibuat dengan Tergugat Ng Ek Song.
“Menyatakan kepada Tergugat (Ng Ek Song) untuk mengembalikan batas-batas tanah dalam keadaan semula,” terang hasil putusan Nomor 58/Pdt.G/2023/PN Gsk, Kamis, 27 Juni 2024.
Majelis Hakim juga meminta agar Turut Tergugat Reza Andrianto, S.H., M.Kn, M.H. dan Turut Tergugat BPN Gresik, untuk mengembalikan batas-batas tanah dalam keadaan semula. Tak terima hasil putusam Tergugat Ng Ek Song, Selasa, 9 Juli 2024 mengajukan upaya hukum banding.
Dianggap perkaranya ada mafia tanah yang sudah merugikan kliennya senilai miliaran rupiah, Achnis Marta bersama pengacara lain membuat pengaduan dikantor polisi. “Ini masih proses,” pungkasnya. (ASB)