Potretkota.com - Paska Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2019-2022, rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) tak banyak yang datang, Kamis (18/7/2024) sore.
Dari 120 anggota, terlihat hanya 18 orang yang hadir dalam rapat paripurna yang membahas persetujuan bersama Kebijakan Umum APBD hinga Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Provinsi Jawa Timur tahun 2024.
Informasi yang ada, awalnya rapat paripurna dilaksanakan pukul 9.00 Wib. Karena tidak ada yang datang hingga pukul 16.00 Wib, rapat paripurna tetap dilaksanakan.
PJ Gubernur Jatim Adhy Karyono yang memimpin langsung sidang paripurna mengatakan, meski jumlah peserta sidang paripurna hanya 18 orang dan dihadiri hanya dua pimpinan DPRD Jatim, namun hal tersebut tidak menjadi permasalahan karena dianggap sudah memenuhi kuota forum.
“Ini kan sudah ada rapat dengan TAPD, selanjutkan akan dibahas oleh fraksi-frasi, berikutnya kita akan mendengarkan dari fraksi-fraksi dan komisi, dan kita mencoba untuk menyepakati. Apakah nanti ada perubahan,” jelas Adhy Karyono, berharap semua selai bulan Agustus 2024.
Ditempat yang sama, Anik Maslachah salah satu pimpinan sidang paripurna dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat hendak diwawancara wartawan terkait penetapan tersangka di DPRD Jatim langsung kabur meninggalkan pertanyaan.
Sementara, Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Potretkota.com mengaku belum ada penahanan. Dan dari 21 tersangka yang sudah ditetapkan juga belum resmi nama-namanya diumumkan. “Nanti saat ditahan,” ujarnya, Kamis (18/7/2024).
KPK hanya merilis, sudah melakukan penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, Bangkalan, Sampang dan Sumenep.
Hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah.
Dalam Surat Perintah Penyidikan, KPK menetapkan 21 tersangka. Diantaranya, 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. 4 tersangka penerima 3 orang merupakan penyelenggara Negara, sementara 1 lainnya merupakan pihak swasta. Untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.
Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim, Desember 2022 lalu. (KF/Hyu)