Potretkota.com - Sebanyak 4 ton lebih ballpress ilegal dimusnahkan di halaman volly Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, Kamis, (18/7/2024). Ballpress ilegal yang dimusnahkan didapat dari hasil penindakan Bidang Kepabeanan sejak semester 2, tahun 2023 hingga 17 Juli 2024. Perkiraan total nilai barang mencapai Rp243.164.000.
Achmad Fatoni, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak merinci ballpress yang dimusnahkan sebanyak 48 koli dengan berat total berkisar 4.368 kg serta produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan atau fabric.
Selain ballpress pakaian bekas dan roll kain tenun atau fabric, Bea Cukai Tanjung Perak juga memusnahkan barang ilegal lainnya berupa minuman mengandung Etil Alkohol jenis Wine sebanyak 517 botol dan 1 botol rum. Barang-barang tersebut disita dan dimusnahkan dari hasil pemantauan produk impor bersama penegak hukum lainnya.
“Ini semua didapati saat dilakukan penindakan, pemeriksaan fisik barang oleh petugas Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Perak yang diimpor umumnya dari negara China. Total nilai barang Rp243.164.000, dan kali ini adalah pemusnahan yang ke sekian kali terhadap barang-barang yang dilarang masuk ke Indonesia seperti ini,” kata Fatoni.
Barang-barang yang dimusnahkan, lanjut Fatoni, melanggar ketentuan tata niaga impor yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024.
“Perlu diketahui bahwa paket mutasi ini tentunya mengganggu terhadap industri dalam negeri untuk produksi pakaian jadi, dan juga secara kesehatan itu juga untuk kelayakannya digunakan. Sehingga kami bekerja sama dengan jajaran di pelabuhan semua PH (Penegak Hukum) kepolisian, kejaksaan, dari TNI, dari KSOP dan termasuk Pelindo dan Lantamal,” jelang Fatoni.
Kerja sama saling bahu membahu dan saling berkoordinasi tersebut, dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia. Minimal, kata Fatoni, saat melakukan penindakan bisa dilakukan pencegahan secara terus menerus. Fatoni berharap masyarakat secara luas juga ikut bekerja sama untuk melakukan pencegahan.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dan dihadiri oleh aparat penegak hukum dan institusi komunitas kepelabuhanan meliputi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kodim 0831 TNI AD Surabaya Timur, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, KPKNL Surabaya.
Selain itu, tampak hadir pula Laboratorium Bea Cukai Surabaya, dan PT Pelabuhan Indonesia. Selanjutnya, pemusnahan seluruhnya dilakukan di tempat pemusnahan yang telah memiliki izin pada PT Sinar Sarana Bening, Pasuruan. Sepanjang tahun 2023 Bea Cukai Tanjung Perak telah memusnahkan 496 koli ballpress berat 29 ton senilai Rp784 juta. (ASB)