Potretkota.com - Eks Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I, Eko Darmanto oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Tongani SH MH diputus bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Eko Darmanto oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 Tahun, dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” kata Tongani, Selasa (27/8/2024).
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Eko Darmanto membayar uang pengganti sejumlah Rp13.189.884.541, dengan memperhitungkan jumlah uang dan nilai aset yang dirampas dalam perkara ini, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tambah Tongani.
Sebelumya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Eko Darmanto dengan pidana penjasa selama 8 tahun dan Pidana Denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
KPK menilai, Terdakwa Eko Darmanto telah terbukti secara sah sebagaimana dakwaan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui dalam dakwaan KPK, Eko Darmanto jadi pesakitan karena pamer kekayaan di sosial media. Hal ini menjadi sorotan netizen, sehingga KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto. Tak lama pemeriksaan, Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi sampai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun penerimaan uang yang diterima Eko Darmanto hingga terakhir menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, diantaranya:
- Andry Wirjanto sebesar Rp1.370.000.000
- Ong Andy Wiryanto sebesar Rp6.850.000.000
- David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp300.000.000
- Lutfi Thamrin dan M. Choiril sebesar Rp200.000.00
- Irwan Daniel Mussry sebesar Rp100.000.000
- Martinus Suparman sebesar Rp930.000.000
- Soni Darma sebesar Rp450.000.000
- Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250.000.000
- Benny Wijaya sebesar Rp60.000.000
- S. Steven Kurniawan sebesar Rp2.300.229.000
- Lin Zhengwei/Aldo sebesar Rp204.380.000
Bersumber dari pengusaha yang tidak diketahui namanya sejumlah Rp10.916.694.640,24
Para pemberi uang kepada Eko Darmanto rata-rata pengusaha ekspor import yang ingin dokumen lolos dari pemeriksaan Kepabeanan. (Hyu)