Potretkota.com – Ungkap kasus oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tentang penadahan dari hasil penggelapan kendaraan bermotor yang masih dalam jaminan fidusia dan hendak dikirim ke Timor Leste, rupanya tak lepas dari peran Bea Cukai Tanjung Perak. Sedikitnya, 2 unit mobil dan 34 unit motor diamankan petugas dari 3 tersangka, yakni GB (48) asal Tegal, AM (37) dan T (47), keduanya asal Klaten.
Irwan Sakti Alamsyah, Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak mengatakan, penindakan atas kendaraan bermotor ini diawali dari laporan masyarakat kepada Bea Cukai Tanjung Perak, bahwa terdapat dugaan ekspor barang eks tindak pindana penggelapan kendaraan bermotor. Bea Cukai Tanjung Perak lalu berkoordinasi dengan Polres Tanjung Perak dan melakukan analisis.
Hasilnya, terdapat 2 dokumen ekspor yang memuat kendaraan bermotor dengan tujuan Timor Leste, namun saat ditemukan 2 dokumen tersebut, unit kendaraan belum diberangkatkan. Akan tetapi, atas temuan ini Bea Cukai hanya memiliki kewenangan di bidang kepabeanan dan menjalankan ketentuan tata niaga ekspor, sehingga harus berkoordinasi dengan kepolisian.
“Bea Cukai sebagai instansi yang kewenangannya di bidang kepabeanan, menjalankan ketentuan tata niaga ekspor. Sesuai Permendag 22 tahun 2023, kendaraan bermotor tidak termasuk komoditas yang diatur tata naga ekspornya, sehingga bebas ekspor dan sesuai ketentuan, tidak dilakukan pemeriksaan fisik atas ekspornya.” kata Irwan Sakti Alamsyah.
Irwan menyebut, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
“Komoditas kendaraan bermotor tidak diatur tata niaga ekspornya, sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik ekspornya oleh Bea Cukai,” terang Irwan.
Berdasarkan informasi dan laporan dari Polres Tanjung Perak atas 2 dokumen ekspor tersebut, dilakukan pemeriksaan fisik bersama, yang menghasilkan temuan berupa kendaraan bermotor sesuai dengan informasi dan laporan Polres Tanjung Perak dan telah diserahterimakan ke Polres Tanjung Perak untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Memang secara ketentuan ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, namun dalam rangka pengamanan, berdasarkan informasi dan laporan dari pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah Polres Tanjung Perak, maka kami lakukan pemeriksaan fisik bersama,” tandas Irwan.
Dari pengembangan perkara oleh Polres Tanjung Perak, diketahui para pelaku telah melakukan pengiriman ke negara Timor Leste sebanyak 293 unit kendaraan ke Timor Leste. Keberhasilan pengungkapan pidana penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional ini merupakan bentuk sinergi yang baik antarinstansi penegak hukum di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak. (ASB)