Pengusaha UMKM Keluhkan Kenaikan Tarif PGN

Pengusaha UMKM Keluhkan Kenaikan Tarif PGN

Potretkota.com - Pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengelukan kebijakan Perusahaan Gas Bumi (PGN) soal PPN 11% dan jaminan pembayaran yang dirasa memberatkan.

Ketua Paguyuban Kampung Lontong Djoko Prasetyo saat di Komisi B DPRD Surabaya megatakan, berlangganan gas bumi yang paling memberatkan adalah jaminan pembayaran. “Saya beri gambaran kalau tarif lama itu sebelum kenaikan Rp 500 ribu perbulan, kemudian tarif baru itu Rp 1 juta. Kalau telat membayar, bisa mencapai 3 juta karena ada tambahan 2 juta. Jadi akhirnya kenaikkan itu tidak dua kali lipat tapi menjadi 6 kali lipat,” katanya, Senin (21/03/2022).

Warga Kupang Krajan Surabaya ini juga mengaku, pengusaha UMKM yang telat membayar gas bukannya enggan membayar, melainkan penghasilan menurun. “Pelaku usaha itu jika telat membayar artinya omzetnya turun,” akunya.

Karena itu, Djoko datang ke DPRD Surabaya ingin mengetahui dasar hukumnya. “Kalau tidak ada dasar hukumnya kenapa ini menjadi persoalan,” ujarnya, jika pengusaha UMKM ada relaksasi yang bisa diangsur sampai 6 kali.

Soal PPN 11% itu sendiri, Djoko juga mempertanyakan patokan Undang Undang harmonisasi. “Memang disitu tidak diatur, tapi sudah diatur di undang undang sebelumnya,” tambanya jika PPN tidak ada dasar hukum, bisa dikategorikan pungutan liar (pungli)

Sementara, Perusahaan Gas Negara (PGN) Area Head Kota Surabaya Arif Nur Rahman menyampaikan, akan ada pemberlakuan PPN 11% terhadap harga gas bumi yang merupakan tindak lanjut undang undang harmonisasi peraturan undang undang Perpajakan No 7 Tahun 2021. “Dimana harga gas akan terkena PPN yaitu pada tanggal 1 April 2022,” jelasnya.

MenurutArif, implementasi jaminan pembayaran akan ada relaksasi kepada masyarakat pengguna gas bumi. “Masalah jaminan pembayaran, boleh dilakukan cicilan selama 6 kali sampai bulan Juli 2022,” paparnya.

Diungkap Arif, jaminan pembayaran ini sebenarnya masyarakat yang menggunakan gas bumi terlebih dahulu, baru melakukan pembayaran. “Fungsinya jaminan pembayaran tersebut adalah sebagai salah satu wadah untuk menjamin bahwa apabila pihak pelanggan melakukan kegagalan dalam pembayaran,” pungkasnya, jaminan pembayaran akan dikembalkan jika berhenti berlangganan. (Irw/Hyu)

Terdakwa Bank Syariah Mandiri Dituntut 8 Tahun
Target Seminggu Bongkar TPS Pedagang Pasar Turi