Potretkota.com - Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Sidoarjo Prima Zulio Rosa dan Direktur PT Hasta Mulya Putra (HMP) Ernawan Rachman Oktavianto oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lingga Nuarie melalui JPU Bagus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan, Sales Asisten PT BSM Firman Ari Rustaman dituntut 7 tahun.
“Menuntut Prima Zulio Rosa 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 557.500.000, apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU Bagus.
Ernawan Rachman Oktavianto pun demikian, dituntut 8 tahun penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp 13.431.787.140,03. Apabila tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sedangkan, Firman Ari Rustaman dituntut 7 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. “Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15.000.000 dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara,” tambah JPU Bagus.
Untuk diketahui, Prima Zulio Rosa yang menjabat sejak 2010-2015 dan Firman Ari Rustaman 2013-2014 ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada Debitur PT Hasta Mulya Putra sebesar Rp 14,25 miliar.
Terdakwa Prima Zulio Rosa, Firman Ari Rustaman dan Ernawan Rachman Oktavianto dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Hyu)