Potretkota.com - Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pasuruan telah selesai dikerjakan. Ini setelah Dinas terkait melakukan proses penyusunan RDTR dengan di bantu oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pasuruan Gustap Purwoko ST MT mengatakan, sebelumnya RDTR ini hanya tinggal menunggu revisi yang sudah dilaksanakan konsultan yang ditunjuk kementrian ATR/BPN.
Menurutnya, RDTR ini adalah programnya Wali Kota Pasuruan Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) di tahun 2021. "Alhamdulillah ditahun 2022, RDTR sudah jadi dan bisa dipakai untuk landasan wilayah Kota Pasuruan. Ini artinya programnya Walikota Pasuruan sudah sesuai harapan. Untuk itu, bagi masyrakat atau investor yang datang ke Pasuruan mau mengembangkan usaha tidak usah kawatir membeli lahan yang tersedia. Tapi syaratnya, sebelum membeli lahan atau mau mengurus ijin caranya harus ser log lokasi yang akan di ijinkan," katanya.
Mengenai pengaruh setelah disahkan RDTR, para investor bisa leluasa masuk untuk membangun usahanya. "Tentunya masyrakat bisa lebih mudah mengajukan ijin di Kota Pasuruan. Jadi kalau berbicara soal RTRW dan RDTR Kota Pasuruan itu sudah selesai," tambah Gustap.
Selain itu, mengenai RTRW yang ada di Kota Pasuruan itu bisa berubah sampai 10 tahun kedepan. "RDTR ini lebih detail. Disitu nanti ada tim penataan ruang RDTR di RDTR dan itu bisa disampaikan untuk pemukiman berapa persen. Kalau RTRW tidak detail, kecuali kalau sudah ada kepastian hukum ijin pemanfaatan ruang para pengusaha tidak perlu takut lagi," pungkas Gustap. (Mat)