Potretkota.com - Dua Sopir Truk berinisial H (43) asal Banyuwangi dan DW (32) warga asal Malang Jawa Timur ditangkap oleh tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram bersama pemilik sabu-sabu dan rekannya saat berada di salah satu kos di wilayah Cakranegara selatan Kota Mataram.
"Kedua sopir ini berada di kost tersebut berniat membeli sabu untuk daya tahan agar tidak mengantuk selama nyopir," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Selasa ( 19/7/2022)
Sementara itu pemilik pemilik kos yang diduga penjual Sabu yakni S (53) asal Cakranegara Selatan Kota Mataram, dan rekannya H (41) warga asal Punia Kota Mataram.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polresta Mataram bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu yang kerap terjadi di wilayah tersebut. "Atas informasi awal tersebut tim opsnal Melakukan Penyelidikan dan mengamankan 4 orang terduga, diantaranya 2 sopir truk yang hendak membeli sabu dan pemilik sabu beserta rekannya," jelasnya
Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 5,42 gram dari tangan pemilik dan dari tangan pembeli (sopir truk). "Keempat terduga akhirnya dibawa ke mapolresta Mataram bersama barang bukti hasil penggeledahan," jelas Yogi.
Selain sabu yang diamankan, barang-barang lain seperti alat komunikasi, alat konsumsi, serta sejumlah uang tunai turut diamankan oleh tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram. "Kepada para terduga diancam dengan pasal 114, 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya. (MA)