Potretkota.com - Anggota Polres Pasuruan yang melanggar protokol kesehatan, akhirnya di tindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Selain penindakan, juga diberi sanksi berupa denda membayar Rp 100 ribu.
Sebelumnya, anggota kepolisian yang berjumlah 15 orang ini telah menggelar pesta dangdutan di acara pisah kenal Kasat Lantas. Acara ini dilakukan di rumah makan terletak di wilayah Kecamatan Purwodadi, pada 2 Oktober lalu.
Namun sayang dalam pesta dangdutan itu video nya sempat viral di media sosial dan mendapat sorotan, karena terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19. Kemudian anggota kepolisian ini di panggil dan diperiksa oleh Propam Polda Jatim.
Setelah diperiksa, para anggota Satlantas Pasuruan ini, disidang bersama 26 warga yang terjaring operasi yustisi, di Kecamatan Bangil. Persidangan tersebut dipimpin hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
Ketua PN Bangil AFS Dewantara menyatakan, proses sidang ditempat ini dilakukan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19. Penindakan ini sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tak mengindahkan protokol kesehatan. “Masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan jika tidak ingin dikenakan sanksi. Ini untuk memberikan efek jera agar tidak melakukan pelanggaran,” katanya.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana menyebut, operasi Yustisi yang ditindaklanjuti dengan persidangan ditempat ini sebagai upaya menertibkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Operasi Yustisi yang dilakukan secara berkala di sejumlah titik keramaian ini sebagai langkah terakhir dalam penerapan protokol kesehatan.
“Sosialisasi penerapan protokol kesehatan sudah dilakukan secara terus menerus. Mereka yang melakukan pelanggaran akan diberikan tindakan tegas yakni sanksi denda yang ditetapkan hakim persidangan,” pungkas Bakti. (Mat)