Polisi Gadungan Perdaya Wanita Aceh Rp500 Juta
Hamdani, polisi gadungan ditahan di Polres Aceh Timur.

Tersangka Mengaku Anggota Reserse Narkoba

Polisi Gadungan Perdaya Wanita Aceh Rp500 Juta

Potretkota.com – Lagi-lagi, wanita lugu harus menjadi korban penipuan dari seorang polisi gadungan. Kali ini, Bunga (bukan nama asli) terpaksa harus mengalami kerugian hingga Rp500 juta semenjak mengenal Hamdani (35), warga Gampong Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh. Kasus penipuan ini pun kini tengah ditangani Polres Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, Hamdani mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur kepada Bunga. Keduanya semula berkenalan melalui sebuah situs jejaring sosial, sejak bulan November 2021 lalu. Untuk meyakinkan Bunga, Hamdani memperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepolisian.

Tidak hanya itu, Bunga kian terpedaya saat bertemu dengan Hamdani yang mengenakan baju hitam putih lengkap dengan dasi selayaknya anggota polisi sungguhan. Bunga yang tak sedikitpun merasa curiga dan sudah terlanjur meleleh hatinya melihat penampilan Hamdani, termasuk pula keluarganya yang hingga akhirnya membiarkan Bunga dinikahi secara sirri oleh Hamdani.

“Selama berkenalan, korban telah berulang kali mengirimkan uang kepada tersangka hingga mencapai lebih kurang 500 juta rupiah. Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi, hingga pada tanggal 6 Mei 2022 korban dan tersangka melangsungkan pernikahan secara siri,” kata Miftahuda, Rabu, (18/05/2022).

Selang beberapa hari dari pernikahan, rupanya keluarga Bunga mulai curiga dengan gelagat Hamdani. Keluarga Bunga pun melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota Polres Aceh Timur dengan berbekal KTA yang didapat dari Hamdani. Setelah dilakukan kroscek, maka benarlah jika ternyata Hamdani adalah seorang polisi gadungan, dan KTA yang digunakan merupakan KTA palsu.

Karena merasa telah ditipu dan dirugikan, keluarga Bunga melaporkan Hamdani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh pada tanggal 12 Mei 2022. Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Polres Aceh Timur menangkap Hamdani yang sedang berada di rumah mertuanya di wilayah Peureulak, Aceh Timur. Hamdani pun dibawa ke Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Usut punya usut, ternyata Hamdani bukan hanya kali ini saja berurusan dengan kepolisian. Ia pernah dipenjara atas tindak pidana penipuan uang palsu pada tahun 2008. Aksi penipuan kembali diulanginya pada tahun 2019 dan menjalani hukuman selama 3 tahun 6 bulan kurungan badan di Lembaga Pemasyarakatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Alhasil, dari Hamdani, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit HP, 1 potong baju kemeja warna putih, 1 celana kain panjang warna hitam, 1 buah tas slempang, 1 buah dasi warna hitam, 1 buah bet atas nama Hamdani dan sepasang sepatu merk kloper. Sebagani sanksi, Hamdani dipersangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Muz)

Trauma Healing Keluarga Korban Laka Tol Sumo
Jalur Menuju Wisata  Anyer Tergerus Longsor