Polisi Tangkap Oknum Wartawan dan ASN
AKBP Rogib Triyanto saat merilis oknum wartawan dan ASN yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan.

Diduga Melakukan Pemerasan

Polisi Tangkap Oknum Wartawan dan ASN

Potretkota.com – Dua orang terduga pelaku pemerasan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Pamekasan. Kedua orang tersebut adalah MS, warga Dusun Oro Timur, Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, dan ASB, warga Jalan Raya Pegantenan, Rt/Rw 002, Desa Pegantenan, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

MS merupakan oknum yang berprofesi sebagai seorang wartawan di sebuah media online, sedangkan ASB merupakan oknum yang berprofesi sebagai seorang ASN di Kecamatan Peganten, Pamekasan. Keduanya tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap Saridah, warga Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, kedua oknum tersebut ditangkap atas laporan Saridah dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 355/VII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 18 Juli 2022. Keduanya ditangkap di Cafe Tomang, Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Senin (18/07/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Dari keterangan korban, awal mula terjadinya pemerasaan itu pada Mei 2022 lalu. Saat itu, oknum wartawan media online tersebut memberitakan perihal adanya sebuah pembangunan di Desa Tanjung. Dalam berita online yang ditulis oknum wartawan itu, menjelaskan adanya dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD),” kata Rogib, Sabtu, (23/07/2022).

Setelah berita itu terbit, MS menjelaskan kepada Saridah melalui perantara ASB, bahwa soal pemberitaan di medianya bisa diselesaikan dengan menghapus pemberitaan tersebut. Akan tetapi, penyelesaian pemberitaan itu rupanya tidak gratis. MS meminta uang kepada Saridah sebagai syarat biaya penghapusan berita melalui oknum ASB selaku perantara.

“Proses kejadian kesepakatan uang tersebut melalui tersangka ASB. Hingga akhirnya disepakati untuk melakukan pertemuan antara korban dengan dua tersangka itu di Cafe Tomang,” ungkap Rogib Triyanto saat merilis kedua tersangka di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan.

Kendati telah menerima laporan dari Saridah terkait upaya pemerasan yang diduga kuat dilakukan oleh kedua oknum yang berbeda institusi itu, petugas kepolisian tidak serta merta melakukan penangkapan. Anak buah Rogib terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan perbuatan oknum wartawan dan ASN itu terbukti dengan jelas.

Hingga pada akhirnya, ketika petugas melakukan penyelidikan, oknum MS dan ASB tertangkap tangan menerima uang dari Saridah untuk menghapus berita sebagaimana yang diminta MS melalui ASB. Di lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp4 juta, 1 unit HP merek Samsung Galaxy A03 warna hitam, HP iPhone 7, ID card media, dan kemeja bertuliskan nama media MS.

Berdasarkan pemeriksaan awal polisi, MS tidak mengakui aksi pemerasan yang dilakukan, ia membantah hanya berupaya membantu menyelesaikan masalah terkait pemberitaan yang diberitakan melalui media online. Akan tetapi, pengakuan MS berbalik jauh dengan pengakuan ASB. Menurut ASB, MS meminta uang sebesar Rp80 juta sebagai ganti penghapusan berita.

Dari permintaan uang sebesar itu, sempat terjadi tawar menawar sampai turun menjadi Rp60 juta, dan hingga akhirnya terjadi kesepakatan senilai Rp30 juta. “Semua proses tawar menawar tersebut melalui ASB sebagai perantara yang mengkomunikasikan terhadap korban,” jelas Rogib.

Parahnya lagi, dari pengakuan ASB, MS mengancam akan mengunggah berita lainnya yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa yang diduga diselewengkan di Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, apablia permintaan MS tidak dipenuhi. Upaya tindakan pemerasan oleh MS melalui ASB inilah yang kemudian membuat Saridah terpaksa harus melaporkannya ke kepolisian.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS dan ASB terpaksa harus mendekam di dalam tahanan dengan jeratan pidana pada MS yang dikenakan Pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun, dan ASB dikenakan Pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 Jo 55 ayat 1 dengan ancaman dengan ancaman penjara 9 tahun. (SR)

Sikat Narkoba, Polisi Surabaya Tangkap Pengedar
Gerindra Pasuruan Target 10 Kursi Pilkada 2024