Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan merilis tiga kawanan kasus pencurian disertai kekerasan (Curas) yang terjadi di pinggir jalan Dusun Pohdoyong dan di Dusun Delik, Desa Janjangwulung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Senin, (12/04/22).
Masing-masing terduga pelaku diantaranya SF (30), SL (35) dan RS (35). Ketiganya merupakan warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban bernisial NM (24), merupakan warga asal Dusun Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, berbekal laporan yang diterima dan setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, ketiga pelaku diketahui tengah berada di persembunyiannya di Dusun Pangloan, Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Pasuruan.
“Tim Resmob Timur yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Bambang Sutejo, setelah mendapat laporan bahwa tersangka sedang berada dirumahnya di Dusun Pangloan, Desa Kemiri, Kecamatan Puspo langsung melakukan penangkapan,” kata Adhi.
Perwira yang juga pernah memimpin Sat Reskrim Polres Pamekasan ini mengungkapkan, bahwa aksi perampasan yang dilakukan ketiga pelaku kejahatan jalanan tersebut tergolong sadis. Mereka tidak akan segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.
Saat beraksi, ketiganya terlebih dahulu melakukan patroli mencari target dengan berboncengan bertiga menggunakan satu motor. Ketika mendapati korban NM yang berkendara sendirian, ketiga pelaku langsung menghadangnya dan mengancam dengan senjata tajam.
“Setelah mendapat ancaman dari ketiga pelaku, akhirnya korban menyerahkan motornya kepada pelaku yang kemudian langsung dibawa kabur menuju Desa Sapulante. Lalu salah satu pelaku berinisial SF, motor hasil curian tersebut dijual dan pelaku inisal RS mendapat upah Rp500.000 dari hasil penjualan motor tersebut," ungkapnya.
Parahnya, ketiga pelaku yang ditangkap itu merupakan residivis kambuhan. Masing-masing dari ketiga pelaku tersebut pernah divonis dalam sidang pengadilan untuk menjalani hukuman rata-rata dua sampai tiga kali hukuman penjara. Saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku berupaya melawan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas.
Dari aksi kejahatan jalanan yang terjadi pada 07 April 2022, sekitar pukul 17.00 WIB ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis clurit, 1 unit motor Satria warna hitam tanpa nopol, 1 buah jaket warna hitam, dan 1 lembar STNK Honda Beat warna Orange dengan nopol N 6263 XA.
“Karena perbuatanya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Adhi.(Mat)