Korupsi BOP, Shodikin Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
(kiri) JPU (kanan) terdakwa Shodikin

Korupsi BOP, Shodikin Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Potretkota.com - Dianggap melakukan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Covid-19 dari Kementerian Agama, Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Al Quran (FKPQ) Bojonegoro Shodikin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 7 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Terdakwa Shodikin juga diharuskan mengganti uang Rp 572 juta, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU Marindra Prahandif, SH., MH, Selasa (12/4/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

JPU menilai, terdakwa Shodikin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair.

Menanggapi hal tersebut, Pinto Utomo SH MH pengacara Shodikin mengaku tuntutan hak JPU. Namun, menurutnya hal itu berlebihan. “Karena semua saksi menyatakan bahwa terdakwa Shodikin tidak menerima uang. Padahal juga sudah ada juklak dan juknisnya. (Tuntutan) Ini kan berlebihan,” jelasnya usai sidang.

Untuk diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan BOP Covid-19 ke 937 Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA/TPQ) se Kabupaten Bojonegoro tahun 2020. Masing-masing lembaga penerima dapat Rp 10 juta.

Namun, terdakwa didakwa mengambil Rp 1 juta per TPA/TPQ. Rp 6 juta untuk pembelian alat kesehatan keperluan Covid-19 di PT Artha Teknik Indonesia dan PT Cahaya Amanah Nurul Falah, sisanya Rp 3 juta buat operasional masing-masing lembaga penerima.

Uang Rp 1 juta, tidak dipakai oleh terdakwa sendiri, melainkan dibagikan ke masing-masing kortan Rp 400 ribu, untuk operasional dan laporan pertanggungjawaban. Karena takut, masing-masing kortan mengembalikan Rp 400 ribu ke negara diwakili Kejaksaan. (Hyu)

Polres Pasuruan Bekuk 3 Kawanan Begal Motor
Sekwan Pasuruan Diseret ke Pengadilan Korupsi