Sekwan Pasuruan Diseret ke Pengadilan Korupsi
Sekwan M. Ridwan

Jadi Saksi Tambang Ilegal

Sekwan Pasuruan Diseret ke Pengadilan Korupsi

Potretkota.com - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pasuruan, M. Ridwan diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mantan Camat Gempol ini dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) atas dugaan tindak pidana korupsi Tambang Ilegal yang menjerat terdakwa Samut dan almarhum Hendarta Widjaja Soetanto alias Stephanus. Kedua terdakwa didakwa merugikan negara Rp 3,3 miliar.

“Informasi warga, tambang itu sudah ada sejak tahun 2013. Panjang 300 meter tinggi sekitar 60 meter,” kata Ridwan di ruang Cakra PN Tipikor Surabaya, Selasa (12/4/2022).

Menurut Ridwan, tidak tau lebih mendalam kegiatan tambang tak berizin dikarenakan penjagaan ketat. “Saya sudah koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten, Provinsi, Polisi, TNI, hasilnya tetap saja lokasi tambang tidak boleh dilihat. Hanya berada diluar karena dihadang penjaga,” jelasnya, penjaga saat itu mengaku sengaja tidak memperbolehkan petugas masuk lokasi tambang karena tidak ada perintah dari bosnya.

Ridwan menyebut, kegiatan tambang pihak Kecamatan sama sekali tidak dilibatkan. Alasannya, pertambangan rencana dibangun perumahan prajurit Pasmar. “Padahal daerah tambang, tidak boleh dibangun perumahan. Karena RTRWnya daerah industri,” tambahnya, selama ini sudah ada 3 contoh bangunan rumah dinas.

Maryono menunjukkan lokasi tambang ilegal

Sementara, Maryono Kepala Dusun (Kasun) Jurang Pelen mengetahui semua pertambangan yang disoal Kejaksaan. Menurutnya, tambang tidak ada Peraturan Desa (Perdes). “Dari tahun 2017-2019 uang tambang terkumpul Rp 3,1 miliar,” ungkapnya.

Maryono menyebut, uang tersebut kemudian diberikan warga sebagai bentuk kompensasi. “Masing-masing terdampak dampak debu. mendapat ganti rugi Rp 25 ribu. Itu bukan uang retribusi,” urainya, terakhir uang kas terkmpul RP 1 miliar lebih.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) La Ode Tafrimada mengaku, negara dirugikan Rp 3,3 miliar, bukan Rp 3,1 milar. “Sudah dihitung oleh BPKP,” akunya.

Akibat perbuatannya, Samut dan almarhum Hendarta Widjaja Soetanto, dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 18 UU Nomer 20 Tahun 2021 tentang tindak Pidana Korupsi. (Hyu)

Korupsi BOP, Shodikin Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
Dewan Minta Pemkot Matangkan Pengelolaan Limbah