Polrestabes Surabaya Minta Maaf Anggotanya Arogan
Rencana rekonstruksi perkara penganiayaan batal

Rekonstruksi Perkara Penganiayaan Batal

Polrestabes Surabaya Minta Maaf Anggotanya Arogan

Potretkota.com - Rencana rekonstruksi kasus penganiayaan yang ditangani Polrestabes Surabaya gagal digelar, Rabu (16/2/2022) pagi. Entah kenapa? Informasinya, batalnya rekonstruksi yang dilakukan unit Jatanras dan Resmob karena dihadiri puluhan wartawan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirsal Maulana mengatakan, batalnya rekonstruksi bukan karena kehadiran wartawan, namun karena beberapa faktor, salah satunya keamanan.

“Berdasarkan keterangan penyidik, pertimbangan keamanan yang tidak memungkinkan. Rencana rekonstruksi akan dijadwalkan ulang. Rekan-rekan media tetap akan diinfokan untuk tempat dan lokasi pelaksanaan rekonstruksinya. Rekonstruksi nanti secara terbuka untuk semua pihak termasuk dari media. Kami selalu terbuka untuk pengungkapan dan release ke media,” jelas Kompol Mirsal Maulana.

Senada, Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih mengaku, tidak ada arogansi pelarangan wartawan melakukan peliputan perkara yang sedang ditangani jajarannya. “Tadi itu salah paham saja. Kalau ada anggota yang salah (bentak wartawan), kami minta maaf,” akunya.

Menurut Kompol Muchamad Fakih, kegiatan rekonstruksi tidak dapat terlaksana bukan juga karena dihadiri puluhan awak media. “Tapi karena ada salah satu pihak pelapor tidak berkenan dihadiri wartawan,” tambahnya.

Rencana, rekonstruksi diungkap Kompol Muchamad Fakih akan digelar Minggu depan. “Nanti rekonstruksi di Polrestabes Surabaya, bukan di lokasi kejadian,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT: Adik Usir Kakak Kandung dari Rumah Orang Tua

Untuk diketahui, Asisten Rumah Tangga (ART) Siti Fatimah dan Security Claudius melaporkan Vincent Adiwangsa ke Polrestabes Surabaya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, Oktober 2021. Vincent yang juga mengklaim dirugikan, balik membuat laporan karena lengan kanannya memar akibat dilempar Siti Fatimah dengan peralatan dapur.

Keributan ini terjadi karena Alex Ongkywijoyo majikan Siti Fatimah mempertahankan rumah di Jalan Serayu No 1 Surabaya, yang saat ini sudah ditutup juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena bersengketa keluarga.

Vincent Adiwangsa dan orang tuanya Ong Hengky Ongkywijoyo, yang tidak terima lalu merusak rumah yang sudah bertahun-tahun ditempati kakak kandungnya, Alex Ongkywijoyo. (Hyu)

SMP Swasta Diminta Tingkatkan Kompetensi Guru
Warga Tambak Asri Surabaya Minta Nikah Massal