PT DSM Dituding Abaikan Perundang-undangan
Roni Hasroni saat mengunjungi DLH Kabupaten Serang

Menyoal Kebakaran Ruang Pompa kapal

PT DSM Dituding Abaikan Perundang-undangan

Potretkota.com - Pegiat Lingkungan Hidup Roni Hasroni menilai, ada dampak serius dari penyebab insiden kebakaran pada pump room (ruang pompa) kapal Surya Chandra yang sedang dilakukan pemotongan oleh PT Damai Sekawan Marine (DSM) salah satu perusahaan penggalangan kapal yang terletak di Desa Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

“Saya menduga ada pelanggaran serius yang dilakukan pihak perusahaan. Kita lihat secara seksama, asap yang berasal dari kebakaran pump room kapal itu kan luar biasa besar apinya, dengan asap berwarna hitam pekat,” kata Roni, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Senin (11/7/2022).

Kebakaran tersebut, kata Roni, telah menimbulkan pencemaran udara yang cukup serius bagi lingkungan, “Sudah pasti masyarakat yang akan merasakan dampak pencemaran udara dari kebakaran itu, sangat berpotensi menimbulkan pencemaran,” jelasnya.

Roni memaparkan klasifikasi bentuk kebakaran menurut peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 04/MEN/1980 Bab I Pasal 2, ayat 1 mengkalisikasikan kebakaran menjadi 4 kategori.

“Berbeda dengan (NFPA) National Fire Protection Association yang memiliki 5 kategori. Tinggal kita cocokan saja dengan kejadian yang terjadi kemarin. Kemudian apakah pihak perusahan penggalangan yang dimaksud telah memenuhi peraturan yang berlaku, seperti Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” jelas Roni.

Ia menuding, insiden kebakaran tersebut merupakan bagian dari ketidakpatuhan pihak perusahaan Damai Sekawan Marine terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, ia menduga bahwa pihak perusahaan tidak memiliki petugas safety dan SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah di atur dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1970.

“Jika merajuk ke dalam peraturan yang ada, maka saya menduga pihak perusahaan tidak menjalankan PP No 22 tahun 2021 dan UUD No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Ini sedang saya sikapi secara serius, agar kejadian seperti itu tidak kembali terulang,” tambahnya.

Selain itu, Lanjut Roni, SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh industri galangan kapal, “Sistem keselamatan kerja ini harus diterapkan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Lalu kemudian mereka (Perusahaan) harus mengantongi pegawai yang bersertifikasi dalam pemotongan kapal, tidak sembarangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten masih melakukan proses pemeriksaan terhadap Pihak Perusahaan Damai Sekawan Marine terkait adanya insiden kebakaran pada pump room kapal Surya Chandra. (Ibnu)

Anggota DPRD Kota Pasuruan Korupsi Rp 118 juta
Barak Prajurit TNI AD di Balikpapan Ludes Terbakar