Anggota DPRD Kota Pasuruan Korupsi Rp 118 juta

Anggota DPRD Kota Pasuruan Korupsi Rp 118 juta

Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) pengadaan tanah untuk pembangunan Proyek Jalan Utara (JLU).Dua tersangka tersebut yaitu S dan EW.

Untuk 'S' menjabat anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dahulu, S sebagai mantan Camat Gadingrejo yang memiliki wewenang menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dalam pengadaan tanah.

Sedangkan, EW sebagai stafnya waktu di Kecamatan Gadingrejo. Atas perbuatan penyimpangan dua tersangka itu, Negara dirugikan senilai Rp 118 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid mengatakan, kedua tersangka ini ditahan karena diduga kuat melakukan pemalsuan surat Akta Jual Beli pengadaan tanah untuk pembangunan JLU.

"Sebelumnya, S menjabat sebagai Camat dan EW Staffnya di Kantor Kecamatan Gadingrejo. Namun kedua tersangka ini bersekongkol membuat Akta Jual Beli Palsu dengan tujuan memperkaya diri sendiri, sehingga negara rugi Rp 118 juta," kata Maryadi Idham, Senin (11/7/2022).

Tidak hanya itu, modus kedua tersangka waktu itu diduga sengaja membuat akta jual beli untuk satu bidang tanah yang sudah jelas tidak terdampak atau tidak masuk rencana pembebasan tanah dalam pembangunan JLU.

Misalnya, seharusnya tanah yang dibebaskan itu adalah tanah bidang A. Namun, tanah bidang A ini tidak diketahui pemiliknya atau ahli warisnya. Sehingga, dua tersangka ini membuat akta jual beli untuk tanah bidang B.

"Selain itu, jarak tanah bidang A dan tanah bidang B ini sangat jauh. Seperti, satu di sisi selatan dan satunya di sisi barat. Jadi tanah A yang dibeli ini tidak ada korelasinya. Sehingga penyidik menduga ada perbuatan melawan hukum," tambah Maryadi Idham.

Maryadi Idham mengungkapkan, mengenai hasil penyidikan, keduanya diduga dengan sengaja membuat akta jual beli untuk tanah bidang B yang jelas-jelas tidak terdampak pembangunan JLU untuk menguntungkan pihak lain. "Pemilik tanah bidang B ini tidak seharusnya menerima uang ganti rugi dari Pemkot Pasuruan, karena tanahnya tidak masuk dalam rencana pembabasan lahan untuk pembangunan JLU," tandasnya.

Sekadar informasi, Pemkot Pasuruan memang sedang melakukan pembebasan tanah untuk pengadaan JLU sejak tahun 2014-2019. "Ada beberapa bidang tanah yang dibeli Pemkot untuk membangun ini," terang Maryadi Idham. (Mat)

Dukun Pengganda Uang di Banyuwangi Ditangkap
PT DSM Dituding Abaikan Perundang-undangan