Potretkota.com – Di tahun yang sudah memasuki era 4.0 (Revolusi Industri), serta berbagai belahan dunia sudah mulai terdigitalisasi, rupanya masih saja ada orang yang percaya dengan mitos penggandaan uang yang konon katanya cuma bisa dilakukan oleh seorang dukun. Tentu sikap percaya terhadap dukun hingga menjadi korban bim salabim ini membuat miris.
Hal tersebut seperti yang baru-baru ini diungkap Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, Polresta Banyuwangi. Seorang dukun berusia 49 tahun, sebut saja SH, terpaksa harus menjadi penghuni hotel prodeo setelah dirinya dilaporkan Wahyudi (37), warga Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Wahyu melapor setelah merasa ditipu dukun SH.
Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, penangkapan terhadap warga Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi tersebut, setelah Wahyu datang melaporkan aksi penipuan yang menimpanya, Februari 2021 silam. Semula, Wahyu di telepon seseorang berinisial AM yang menginformasikan tentang adanya seorang dukun yang bisa menggandakan uang.
“Penangkapan pelaku kasus penipuan dan penggelapan ini digelar pada Jumat, 8 Juli 2022. Hal ini diperkuat dengan bukti berupa 12 lembar slip transfer. Pelaku ditangkap di sebuah ATM Pasar Purwoharjo,” kata Budi, Senin, (11/07/2022).
Kepada petugas, Wahyu mengaku, saat pertama kali AM menghubunginya, AM mengatakan jika dukun berinisial SH dapat menggandakan uang dengan menggunakan media keris. Wahyu yang merasa tergiur pun meminta AM untuk diantarkan ke dukun SH. Ketika itu, tepatnya 1 Februari 2021, sekitar jam 19.30 WIB korban ditelepon oleh AM.
“Dalam telepon itu diberitahu bahwa ada orang yang bisa menggadakan uang sebanyak-banyaknya dengan media keris,” terang Budi. Selanjutnya, Wahyu diantar oleh AM ke rumah SH. Setelah bertemu, kepada Wahyu, SH mengatakan jika ingin menggandakan uang harus menyiapkan uang sebesar Rp35 juta. Nilai tersebut bisa digandakan menjadi Rp12 miliar.
“Pada 4 Februari 2021 korban transfer uang sebesar Rp35 juta kepada AM untuk diberikan kepada SH, karena korban kenalnya kepada AM,” jelas Budi. Selanjutnya uang Rp35 juta itu dipakai untuk membeli minyak yellow Turki untuk memberi makan keris yang dijadikan sarana ganda uang. SH meyakinkan Wahyu, dengan minyak itu dalam waktu 15 hari uang akan berlipat ganda menjadi Rp12 miliar.
Namun setelah menunggu lama, ternyata uang itu tak kunjung tergandakan. Wahyu yang mencoba mempertanyakan, justeru kembali dimintai uang oleh SH sebanyak Rp225 juta, dengan alasan uang yang pertama tidak bisa digandakan karena sarananya kurang. “Sampai sekarang uang tersebut tidak bisa digandakan. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp260 juta,” tukas Budi. (SH)