Potretkota.com - Operator Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 6 Bojonegoro, Reny Agustina, S.Pd oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro dituntut 2 tahun penjara denda Rp50 Juta subside 3 bulan kurungan.
Terdakwa Reny Agustina juga diharuskan membayar uang pengganti Rp15,800,000. “Jika tidak dikembalikan maka diganti kurungan 8 bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono, SH, Jumat (22/9/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sedangkan Bendahara Tim BOS Drs. Edi Santoso dituntut 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 Juta subside 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp20.785.000. Namun karena sudah ada penggembalian kerugian Negara Rp11.785.000, Edi Santoso harus mengganti sisanya, Rp9 juta subsider 6 bulan penjara.
Keduanya, baik Edi Santoso dan Reny Agustina dianggap bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Hyu)