Potretkota.com - Reyni Oktafin Wantania Warga Bratang Jaya Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Tanjung Perak Surabaya dituntut dengan pidana penjara 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Resedivis ini didakwa terkait peredaran farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sesuai Pasal 197 Jo 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Saat dikonfirmasi, alasan Reyni Oktafin Wantania tidak ditahan, penasehat hukum terdakwa enggan berkomentar, Kamis (7/1/2021).
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan , terdakwa Reyni Oktafin Wantania telah menjual obat-obatan, obat keras dan produk kecantikan yang dilakukan secara online, yaitu Tokopedia, Shoopee, Bukalapak dengan akun tokosuntika, sarmilasusanto.
Saat dilakukan pengeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa produk kosmetika dan obat-obatan berupa : Aqua Skin Veniscy Dual DNA Octa Strength Whitening 2 pcs, Aqua Skin Veniscy Dual DNA Octa Strength Whitening L-Ascorbic Acid 10 ml 1 pcs, Bella’s Bianco Ascorbic Acid 5000 mg 11 pcs, Bella’s Bianco Pure DNA & RNA 14 pcs, Bella’s Bianco Recombined Stemcell 700 mg 12 pcs, Bella’s Bianco Coenzyme Q10 CoQ10 3 pcs, Bioswiss Ultracell Aqua Skin Veniscy 2 pcs, Bioswiss Ultracell Aqua Skin Veniscy 2 ml 2 pcs, Bioswiss Ultracell Aqua Skin Veniscy multivitamin 14000 1 pcs, Dermaheal LL Lipoliytic Solution 5 ml 1 pcs, DHNP Vitamin C 20 ml 3 pcs, Esenseu White Ginseng Glutathione.
Terdakwa Reyni Oktafin Wantania sendiri tahun 2015, oleh Hakim Tungal Antonius Simbolon dijatuhkan pidana penjara waktu tertentu selama 4 Bulan dan pidana denda Rp 1 juta subsider kurungan 1 bulan. (Tio)