Potretkota.com - PT Ilham Akbar Bersama (IAB) melakukan upaya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/2/2022).
Dalam perkara gugatan Nomor 75/Pdt.G/2022/PN Sby, PT IAB meminta agar perusahaan tidak di blacklist oleh RSUD Dr Soetomo. Alasannya, karena kontrak alat medis yang sudah disepakati bukan kesalahannya.
"Kami tidak bisa menyuplai alat medis, lantaran pabrik di Amerika lockdwon. Jadi Amerika tidak bisa kirim ke Indonesia, kita kan juga engga bisa kirim ke RSUD Dr Soetomo. Dan kita sudah kasihkan semuanya alasannya. Tapi dia (managemen RSUD Dr Soetomo) menyatakan itu kesalahan kita," jelas Direktur Utama PT IAB Henny melalui Komisaris Utama Agus Dedi Nungcik.
Akibatnya, PT Ilham Akbar Bersama dinyatakan wanprestasi. "Kita tidak mau dinyatakan wanprestasi, karena kasus ini adalah kahar (force majeure). Kalau hal ini dikatakan wanprestasi kita bubarkan saja," tambah Deni sapaan akrab Agus Dedi Nungcik.
Dedi menginginkan, dalam sidang gugatan PMH langsung ditemui Direktur Utama (Dirut) RSUD Dr Soetomo Dr. Joni Wahyuhadi, dr., Sp.BS (K). "Kita minta untuk tidak diwakilkan oleh kuasa hukum, jadi maunya dokter Joni langsung datang agenda mediasi. Apabila diwakilkan kuasa hukum kita teruskan saja," tegasnya.
Sementara, Juandi pihak RSUD Dr Soetomo mengaku belum ada yang perlu disampaikan dalam sidang mediasi tersebut. "Belum, nanti kita sampaikan kepimpinan dulu," singkatnya.
Untuk diketahui, Mei 2021, RSUD Dr Soetomo Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka tender untuk pengadaan alat kedokteran senilai harga perkiraan sementara Rp 875 juta. Tender ini kemudian diikuti oleh 42 peserta, termasuk PT Ilham Akbar Bersama. Perusahaan asal Palembang ini pun menang dengan nilai penawaran Rp 720 juta. (SA)