Potretkota.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram mengamankan 5 terduga kepemilikan narkotika di dua tempat yang berbeda. Ungkap kasus ini sendiri, bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan Taman Karang Baru.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa mengatakan, dari informasi yang didapat petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebakan di lokasi sebagaimana informasi yang didapat. Hasilnya, 4 orang diduga terlibat kasus narkotika ditangkap.
Masing-masing keempat orang terduga terlibat penyalahgunaan narkotika tersebut adalah DS (28), SR (31), HJ (29), dan AJ (20) yang kesemuanya beralamat di wilayah Kecamatan Selaparang. “Penangkapan para terduga pelaku tersebut dilakukan dini hari tadi sekitar pukul 00:30 Wita,” kata Yogi, Kamsi, (14/02/22).
Selanjutnya, dari hasil pengembangan kasus keempat tersangka, petugas menangkap satu orang lainnya, yakni AM (34) warga kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang. Dari kelima terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis Sabu-sabu seberat 2,94 gram dan sejumlah uang tunai.
"Jadi TKP ke II ini adalah hasil pengembangan saat melakukan penangkapan pada TKP I. Saat ini terduga masih kita periksa, sehingga keterangan lain belum bisa kami sampaikan," pungkas Yogi.
Kelima terduga pelaku diancam dengan Pasal 114 dan atau 112 serta 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(Aa)