Potretkota.com - Sekretaris Desa (Sekdes) Gilianyar Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan, Ishak diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, karena diklaim hanya mendapat bagian korupsi PKH (Program Keluarga Harapan) sekitar Rp100 ribuan.
"Terdakwa ini perannya hanya menerima data dari terdakwa Hoirul Anam dan kemudian diserahkan kepada Kepala Desa Masdali, sekarang almarhum," jelas Mulyadi kuasa hukum Ishak, Rabu (17/5/2023) usai sidang di PN Tipikor Surabaya.
Karena perannya hanya sebagai jembatan ke almarhum Kades, terdakwa Ishak hanya mendapat uang Rp100-200 ribuan. "Jadi hanya sebatas itu uangnya, tidak lebih," tambah Mulyadi.
Menurut Mulyadi, karena terdakwa Ishak hanya sebatas Sekdes, kliennya disebut hanyalah ikut terseret-seret pidana korupsi saja. "Jadi tugas Sekdes kan hanya administrasi saja, soal PKH yang tau Kades semua," tambahnya.
Sebelumnya, saksi Heru dari koordinator PKH Kecamatan Kamal Bangkalan mengaku, tidak tau persoalan PKH. Hanya saja, mengetahui tugas pendamping, yaitu edukasi sosialisasi program, pertemuan kelompok dan mengawal proses bantuan. "Jadi pendamping berhak menolak penerima jika tidak sesuai dengan peraturan," ucapnya.
Karena, pendamping selama ini sudah dibayar oleh negara setiap bulannya. "Pendamping dibayar Rp3 juta perbulan," imbuh Heru.
Untuk diketahui, pada tahun 2017-2019, masyarakat Desa Gilianyar mendapat bantuan PKH, total 34 orang. Dalam prosesnya, keluarga penerima manfaat (KPM) harusnya mendapat buku tabungan warna kuning beserta ATM BRI. Namun, oleh almarhum Kades, malah dicairkan sendiri melalui pendampingnya, Hoirul Anam. Akibatnya, negara dirugikan para terdakwa Rp 190 juta. (Hyu)