Potretkota.com - Sering menerima sabu gratisan, Sukesi warga Putat Lor Menganti Permata Indah Menganti Gresik menangis dipersidangan. Perempuan 40 tahun ini meratapi nasibnya karena Ketua Majelis Hakim Dedi Ferdiman, telah menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Sukesi selama 4 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Hakim Dedi Ferdiman, diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3/2019).
Mendengar putusan hakim, terdakwa menangis dan menyatakan menerimanya. "Saya terima majelis," usapnya sembari berurai air mata.
Begitupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irena Ulfa sebagai pengganti JPU Dinneke Absari dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, juga menyatakan menerima, meski sebelumnya menuntut terdakwa dengan 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Alasan menerima, karena hukuman sudah sesuai. "Putusan itu sudah termasuk 2 per 3 nya," akunya.
Sukesi sendiri, ditangkap Slamet Raharjo dan Iwan Susandi anggota Reskoba Polrestabes Surabaya, di Jalan Raya Benowo Surabaya. Disebut dalam dakwaan, terdakwa selama 4 kali menerima sabu gratisan dari Dani. Karena ketagihan, Sukesi akhirnya membeli sabu kepada Dani, dengan harga paket hemat Rp 100-200 ribu.
Saat penangkapan dan penggeedahan dirumahnya, polisi menemukan 1 poket sabu dengan berat 0,2 gram beserta bungkusnya. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan sabu berat 1,14 gram beserta beserta pipetnya dan seperangkat alat hisab sabu.
Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SA)