Temui Wakil Rakyat, PKL Cokelat Bawa Jimat

Tolak Relokasi Paksa Satpol PP Surabaya

Temui Wakil Rakyat, PKL Cokelat Bawa Jimat

Potretkota.com - Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) Cokelat yang terletak di Jalan Anggrek Surabaya, mendatangi Kantor DPRD Kota Surabaya. Kedatangannya tak lain wadul soal relokasi yang terkesan dipaksakan Satpol PP Kota Surabaya, Rabu (25/9/2019).

Menurut Ketua Paguyuban PKL Cokelat Jazaini, kami datang ke DPRD Surabaya, karena sebelumnya saat diundang Satpol PP Kota Surabaya, tidak diberi kesempatan bersuara.

"Kami kemarin diundang membahas relokasi. Tapi kami tidak diberi kesempatan mengutarakan pendapat. Kesannya rapat dipaksakan," kata Jazaini.

Kerena itu, pria yang akrab disapa Zen ini mengajak para pedagang unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Surabaya. Pada pedagang meminta agar PKL direlokasi ditempat yang layak, tidak jauh dari tempat semula. "Kami minta relokasi yang layak, tidak jauh dari lokasi berdagang semula," tambahnya.

Sementara, Dony Eko Wahyudin dari Bantuan Hukum Jimat yang mendampingi paguyuban PKL Cokelat, mengaku, relokasi yang dipaksakan oleh Satpol PP Kota Surabaya menyiderai perundang-undangan yang berlaku, mulai Peraturan Presiden hingga Perda Surabaya.

Dalam Perda Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyediaan Ruang Bagi Pedagang Kaki Lima Di Pusat Perbelanjaan Dan Pusat Perkantoran Pusat Perbelanjaan sudah dijelaskan, termasuk Mall wajib menyediakan ruang bagi PKL.

"Semua berdasar asas Kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan juga termasuk kelestarian lingkungan," tambah Dony.

Dony juga menyebutkan, pihak Satpol PP Kota Surabaya, terkesan juga mengingkari apa yang sudah disepakati saat rapat di Kantor DPRD Kota Surabaya. "Ingat saya, dulu anggota dewan minta agar pihak Grand City harus menyediakan lahan untuk PKL. Jadi harusnya, kesepakatan itu ditaati dulu, jangan asal relokasi," paparnya.

Pernyataan tersebut diamini oleh Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono. Menurutnya, sesaat setelah mendengarkan keluhan beberapa perwakilan PKL Cokelat, sudah menghubungi pihak Satpol PP Kota Surabaya untuk menunda relokasi dengan batas waktu yang belum ditentukan.

“Untuk sementara keberatan PKL kita akomodasi terlebih dahulu. Karena DPRD belum punya alat kelengkapan, maka nanti akan kita bahas di alat kelengkapan. Dan setelah kami sambungkan dengan Kasatpol-PP, ternyata disetujui untuk tidak dibongkar sekarang, sambil menunggu pembicaraan lebih lanjut,” pungkas Adi Sutarwijono. (Tio)

Warsito Sebut Whisnu Sakti Buana Layak Wali Kota
Pengadilan Tinggi Surabaya Sosialisasi e-Litigasi