Potretkota.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jatim mengadakan sosialisasi bertemakan ‘Sosialisasi e-Litigasi Bagi Peradilan Umum se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya’, di Hotel kawasa Gubeng, Surabaya, Rabu (25/9/2019).
Dalam kesempatannya tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya (KPT) Surabaya, Herri Swantoro meminta supaya semua Ketua Pengadilan Negeri (PN) beserta jajarannya se-Jatim untuk mempelajari penerapan e-Litigasi. Tidak hanya itu, pihaknya juga memohon kepada Dirjen Peradilan Makamah Agung (MA) memotivasi kepada jajaran Pengadilan agar tidak gamang dengan penerapan e-Litigasi. Apalagi, sambungnya, target penerapan aplikasi elektronik untuk penyelesaian masalah hukum tersebut selesai pada 2020.
Sekadar untuk diketahui bahwa, e-Litigasi ini bertujuan untuk meningkatkan Pengadilan yang modern. Yang mana telah dilandasi oleh Perma Nomor 1 Tahun 2019. Sehingga, semua Pengadilan harus siap dengan penerapan e-Litigasi ini. Sebelumnya sudah ada e-Court yang diatur dalam Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang sistem peradilan online. e-Court ini sebagai landasan dari penerapan e-Litigasi ini.
"Saya meminta seluruh Ketua Pengadilan Negeri (PN) jajarannya untuk belajar penerapan e-Litigasi. Kami juga memohon Dirjen Badan Peradilan Umum MA memberikan motivasi terkait penerapan e-Litigasi yang serentak dilaksanakan awal 2020," kata Herri.
Saat ini, sistem pengadilan dalam penyelesaian perkara perdata sangat dipermudah dengan aplikasi elektronik. Hal itu juga, telah disampaikan Basyari dari MA, di Sosialisasi e-Litigasi Bagi Peradailan Umum se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya.
Saat memberi pemahaman materi terkait dengan aplikasi elektronik ini kepada para hakim yang datang. Basyari menyampaikan, semua sistem elektronik yang sudah berjalan lama untuk Pengadilan Tinggi ini menandakan semakin mudahnya akses bagi pencari keadilan. Karena itu, katanya semua hakim harus memahami kegampangan sistem yang sudah terpasang untuk masyarakat.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan dengan kehadiran teknologi, masyarakat banyak terbantu. Sebagai aplikasi yang serba modern yang sudah disediakan oleh Pengadilan. Sebagaimana, kata Basyari, sarana yang disediakan mulai dari SIPP hingga e-Litigasi. Adanya SIPP, masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan untuk mencari informasi jadwal perkara dan putusannya. Namun, mereka cukup masuk ke webset Pengadilan saja.
Begitupun dengan e-Litigasi, bagi yang punya perkara perdata dan ingin menyelesaikannya tidak perlu ribet lagi. Cukup, sambungnya masuk ke sistem ecLitigasi sudah dapat memasukan duplik maupun repliknya, tidak perlu datang. "Kehadiran teknologi, sangat membantu masyarakat yang membutuhkan maupun yang memerlukan bantuan hukum," tandasnya.
Perlu diketagui, e-Litigasi merupakan persidangan secara elektronik dalam perkara Perdata. Kecuali untuk hal pembuktian, sidang lapangan tetap dilakukan di muka di ruang sidang atau tatap muka. Kemudian selebihnya, semua acara persidangan dilaksanakan secara aplikasi elektronik. Karena itu, tidak perlu lagi para pihak hadir di Pengadilan. Dengan demikian para pencari keadilan tidak harus mengeluarkan biaya relaas atau tidak perlu hadir di ruang sidang. (Qin)