Terdakwa Bos Kayu Papua Dihukum 1,5 Tahun

Terdakwa Bos Kayu Papua Dihukum 1,5 Tahun

Potretkota.com - Vincensius Gabriel Buce Rahayaan Direktur PT Kayan Jaya Tanjung akhirnya oleh Ketua Majelis Hakim Johannes, diputus hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

"Untuk itu terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemasukan dan diputus 1 tahun dan 6 bulan serta membayar denda Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan 1 bulan penjara," kata Johannes, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (20/9/2019).

Mendengar putusan tersebut penasehat hukum melalui terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sema hal dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhi Ginanjar yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Kasus ini berawal pada 22 Februari 2019 lalu saat tim dari Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperoleh informasi adanya pengiriman kayu dari Maluku dengan tujuan menggunakan kontainer lewat jalur laut menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang sibawa ke Gudang Gredik dam Margomulyo.

Mendengar informasi itu Tim Gakkum langsung bergetak mengecek di tempat penyimpanan dan pengolahan kayu milik CV Cahaya Mulia di kawasan Kebomas Gresik, dan di lokasi industri pengolahan kayu PT Kayan Jaya Tanjung di kawasan Margomulyo. Disanalah tim menemukan 15 tumpukan kayu olahan jenis merbau dari Provinsi Maluku.

Tiga Perusahaan Dituntut Denda Rp 10 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Perak Surabaya Irene Ulfa, menuntut Dedi Tendean selaku Direktur CV Edom Ariha Jaya, Daniel Gerden selaku direktur PT. Mansinam Global dan Toni Sahetapy selaku Direktur PT Rajawali Papua Poresta, dengan denda masing-masing Rp 1 miliar dan mencabut izin perusahaan.

Tidak hanya denda, JPU juga menuntut terdakwa Daniel Gerden dan Dedi Tandean dengan hukuman 4 tahun penjara. Untuk terdakwa Toni Sahetapy hanya dikenakan denda tidak ada hukuman kurungan.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal yang berbeda yakni tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana dalam dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 94 ayat (1) huruf d jo Pasal 19 huruf F UU No 18 tahun 2013 dan Pasal 86 p ayat (1) huruf a jo. Pasal 12 huruf i UU No 18 tahun 2013, ketiga Pasal 83 ayat(1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No 18 tahun 2013. (Tio)

Suhaimi PTUN: Anggaran Posbakum Sangat Besar
Dicatut Korupsi, Sekwan DPRD Pasuruan Cuek