Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Ferdinand Marcus Leander SH MH membebaskan terdakwa korupsi di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta Sidoarjo.
Diantaranya, Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta Sidoarjo Periode 2012-2014, Slamet Setiawan, S.H., M.M, bendaharanya Juriyah, S.E dan Samsul Hadi bagian Pasba (Sambungan Rumah) KPRI, Kamis, 25 Juli 2024.
“Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer dan subside. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” jelas Ferdinand Marcus Leander.
Untuk diketahui, para terdakwa di PN Tipikor Surabaya didakwa melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Hyu)