Terdakwa Saiful Rachman Catut Nama Hudiyono
Saiful Rachman dan Eny Rustiana

Pusaran Korupsi Dinas Pendidikan Jatim

Terdakwa Saiful Rachman Catut Nama Hudiyono

Potretkota.com - Nama Hudiyono, eks pegawai Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dispendik Jatim) tiba-tiba dicatut oleh Eks Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Jawa Timur (Dispendik Jatim) Saiful Rachman yang didakwa korupsi bersama Eny Rustiana, Rp8.270.966.811,04.

Saiful Rachman mengaku, awal persoalan yang mengkoordinir SMK Negeri dan Swasta pada saat itu Hudiyono. "Yang mengkoordinir atap dan sebagainya Hudiyono cs," ujarnya, melalui teleconference Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (12/9/2023).

Hal itu juga disampaikan Syaiful Ma'arif kuasa hukum Saiful Rachman usai persidangan. Menurutnya, yang melakukan MoU pertama kali itu Hudiyono. Karena Hudiyono saat itu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. “Pak Hudiyono itu yang langsung berhubungan dengan sekolah-sekolah,” ujarnya, mengklaim kliennya hanya memberikan pengarahan saja.

Hudiyono dalam sidang kali ini tidak banyak disebut oleh para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Mereka diantaranya, Abdul Ajis S,S.Pd SMK Raden Paku Gresik, Sulikan,S,PD,M,M SMK Wono Salma Jombang, Imam Syafi'ie,M,M SMK Muhammadiyah, Lestariyanto H.Nuruddin SMK Baiturrohmah Waringin Agung Jember.

Muhammad Asrori Ma'Sum SMK Plus Umar Zahid Jombang, Drs Suparno SMK Ahmad Yani Lamongan, Akhmad Ikhsan,M,Fil,l SMK Al-Azhar Gresik, R.R Fetty Nurhidayati Kusuma Sri Cahyati SMK Sambeng Lamongan, Drs. Matekur,M.Pd.M.T SMKN 2 Lamongan, Drs.Yoyok Tri Hartono M.M SMKN 1 Cerme Gresik.

Para saksi menyebut, pembangunan ruang praktik siswa untuk atap dan meubeler dikerjakan oleh pihak ketiga tanpa lelang, yaitu terdakwa Eny Rustiana, Kepala Sekolah SMK Baitur Rohmah Wringinagung Kecamatan Jombang Kabupaten Jember.

Setiap sekolah yang mendapat kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp800 juta lebih separohnya untuk pondasi dan sebagainya dikerjakan sendiri secara swakelola, dengan cara membayar kuli bangunan.

Pekerjaan yang seharusnya selesai akhir tahun 2018 molor hingga pertengahan tahun 2019 lantaran pembayaran tidak cair sepenuhnya. “Tahap pertama November cair 50 persen, tahap dua cair Desember 30 persen dan tahap ketiga cair Januari 20 persen,” ujar saksi dalam persidangan. (Hyu)

JPU KPK Periksa Penyidik KPK di Surabaya, Ada Apa?
Fenny Ungkap Saiful Ilah Tidak Suka Batik Sidoarjo