Potretkota.com - Sugiyanto, Direktur PT Ikan Laut Indonesia (ILI) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, dituntut 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp567.568.000. "Jika tidak membayar, maka diganti hukuman 1 tahun 3 bulan kurungan," ujar JPU Ananto Tri Sidibyo, melalui JPU Fadil Zumhana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (29/8/2023).
Sementara, Ahmad Rifan pegawai Marketing Supervisor PT Perikanan Nusantara (Perinus) Cabang Surabaya, dituntut JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Untuk diketahui, sekitar tahun 2018 lalu, Sugiyanto mendatangi Perinus menemui Kepala Cabang Perinus Momon Hermono. Tujuannya, menawarkan kerjasama dalam bidang eksper gurita. Karena tidak jadi, kerjasama itupun berganti dengan tenggiri stik total 10 ton 100 kg.
Ahmad Rif’an selaku marketing, lalu survey ke Puger Jember dimana gudang PT ILI berada. Namun, sesampai dilokasi, ternyata tenggiri stik dimaksud hanya sekitar 250 kg. Alasannya, bahan baku mengalami penurunan karena cuaca.
Hal itu kemudian dilaporkan oleh Momon Hermono. Meski demikian, tetap saja dibuat kontrak kerjasama antara Perinus dan PT ILI. Berita acara itupun dibuat untuk melengkapi administrasi yang akan dicairkan.
Awalnya, Ahmad Rif’an, bendahara Nia, dan quality kontrol Renza keberatan melakukan tandatangan untuk pencairan PT ILI. Karena atas perintah Momon Hermono, terpaksa mereka semua melakukan tandatangan untuk pencairan tahap pertama dan kedua.
Sebelumnya, JPU Fadil Zumhana kepada Potretkota.com mengaku, Momon Hermono tidak bebas begitu saja karena perannya turut merugikan keuangan negara. “Gantian, ini dulu,” singkatnya. (Hyu)