Wachid Aditya Ansory: Permohonan Pailit Hanya Bisa Diajukan Oleh Advokat
(kiri) Wachid Aditya Ansory (kanan) Dwi Tatak Subagiyo

Wachid Aditya Ansory: Permohonan Pailit Hanya Bisa Diajukan Oleh Advokat

Potretkota.com - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) bersama LBH Adhikara menggerlar acara bertajuk Kepailitan: Solusi atau Bencana?, Kamis (21/3/2024). Seminar yang dihadiri ratusan mahasiswa ini diisi oleh dua pemateri yakni Dosen Fakultas Hukum UWKS Dr. Dwi Tatak Subagyo, SH M,H dan Kurator Wachid Aditya Ansory, SH MH.

Dalam seminar, Tatak sapaan akrab Dwi Tatak Subagiyo menjelaskan bahwa pailit merupakan solusi bagi para kreditur, namun sebaliknya menjadi bencana bagi debitur.

“Karena melalui pailit inilah kreditur bisa mengambil haknya dari debitur secara hukum. Namun bagi debitur justru jadi bencana. Banyak perusahaan takut dengan kabar pailit,” jelas Tatak.

Senada, Adit sapaan Wachid Aditya Ansory ini mengungkapkan, permohonan pailit hanya bisa diajukan oleh advokat. Karena, ada perbedaan hukum acara perdata dengan hukum acara kepailitan.

“Dalam hukum acara perdata biasa, permohonan atau gugatan bisa diajukan oleh pihak yang berkepentingan langsung tanpa harus memakai jasa lawyer. Sedangkan hukum acara kepailitan, permohonan pailit hanya bisa diajukan oleh advokat,” ungkapya Adit.

Dikatakan Adit, meski wajib menggunakan jasa kurator namun pailit memiliki keistimewaan penyelesaiannya. “Dalam hukum acara perdata biasa ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 untuk tingkat pertama itu paling lambat penyelesaian perkaranya 5 bulan. Namun dalam hukum acara kepailitan, permohonan harus diputus dalam jangka waktu 60 hari, sehingga pemeriksaan ini relatif lebih cepat,” kata Adit.

Alumni Universitas Negeri Jember ini juga mengaku, perihal kemungkinan kreditor mengajukan pailit terhadap debitur tanpa aset. “Adanya dua atau lebih kreditur dan adanya utang jatuh tempo yang tidak dibayar lunas oleh debitur. Syaratnya hanya itu, jadi kreditur bisa mengajukan pailit meskipun debitur tidak memiliki aset,” ujarnya. (Sy)

Gratis Parkir Buat Ojol di Apartemen Puncak Kertajaya Surabaya
Stok Daging Ramadhan dan Lebaran di Surabaya Aman