Potretkota.com - Sejumlah warga Desa Sumber Anyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan menggerbek aktifitas tambang galian C diwilayah setempat. Pasalnya penambangan tersebut diduga tak berijin (ilegal). Disamping itu lahan yang ditambang tersebut bersengketa antar warga dan TNI.
Seperti disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Tani Sumber Anyar (FKTS), Susanto. Dia menjelaskan penggrebekan ini dilakukan menyusul dimulainya kembali aktifitas penambangan galian C diatas lahan sengketa warga dan TNI. Warga khawatir, kegiatan penambangan liar ini akan merusak ekosistem lingkungan yang selama ini menjadi lahan garapan para petani.
"Kegiatan penambangan itu sangat merugikan warga. Sehingga berdampak pada Lingkungan menjadi rusak, lahan garapan petani juga terancam habis. Para penambang tersebut juga tidak memiliki surat izin penambangan," kata Susanto.
Susanto juga mengatakan, lokasi pertambangan tersebut merupakan wilayah yang masih menjadi sengketa antara warga dengan TNI. "Untuk itu, warga menuntut agar kegiatan penambangan ilegal tersebut segera dihentikan. Jika tetap dilaksanakan, khawatir akan semakin memicu konflik warga dan TNI yang berkepanjangan," tambahnya.
Menurut Susanto, bahwasanya dalam dokumen kerjasama bertajuk pematangan lahan, Inkopal memberikan kuasa kepada PT Sidomulyo Jaya Abadi (SJA) untuk memasarkan hasil tambang ke pabrik semen. "Kerjsama ini sudah disertai beragam perhitungan ritase dan kompensasi hasil penambangan," tandasnya.
Menanggapi aksi warga tersebut, Koordinator Persatuan Organisasi Rakyat Transparani & Advokasi Lingkungan (Portal) Lujeng Sudarto, menilai bahwa praktek pertambangan ilegal ini nyata terjadi di Kabupaten Pasuruan. Penambangan ilegal yang kerap melibatkan organisasi militer dan kepolisian menjadi faktor utama mandulnya pemberantasan tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan.
"Portal sudah melaporkan dugaan tambang ilegal ke Polres dan Polresta Pasuruan. Laporan tambang ilegal ini juga sudah kami kirimkan ke Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam)," kata Lujeng Sudarto.
Selanjutnya, sejumlah aktivis yang tergabung Portal akan menunggu hasil laporan. Karena, pelaporan ke Mabes Polri dan Menko Polhukam itu sebagai upaya monitoring dan supervisi penindakan tanpa adanya intervensi. (Mat)