Potretkota.com - Aktivis yang tergabung dalam Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi & Advokasi Lingkungan (Portal) mendatangi kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Bareskrim Mabes Polri dan kantor Kementrian lainya yang ada di Jakarta. Mereka melaporkan maraknya tambang legal maupun ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Tambang ilegal tentu merusak ekosistem lingkungan dan keberadaannya banyak konflik kepentingan, mulai dari kalangan bawah sampai atas. Sehingga sulit dibrangus dan tidak ada penindakan selama bertahun-tahun. Dari data yang ada, tambang galian C di Kabupaten Pasuruan terdapat kurang lebih 62 tambang ilegal. Sejumlah tambang itu sudah dilaporkan ke Polresta maupun Polres Pasuruan.
Koordinator Portal, Lujeng Sudarto mengatakan kedatangannya ke Jakarta untuk memperkuat laporan dugaan tambang legal maupun ilegal yang menyalahi aturan. Pelaporan ini bermaksud supaya penanganan kasus tambang ilegal yang dilakukan penyidik Polresta dan Polres Pasuruan mendapat pengawasan dan supervisi.
Sebab, fakta dilapangan pertambangan legal maupun ilegal banyak menyalahi aturan. Misalnya, para pengusaha tambang yang hanya berbekal dokumen perizinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Eksplorasi, pengusaha tambang sudah menggali dan menjual hasil tambang yang dikeruknya. Para pengusaha tambang yang telah memiliki Izin Operasional Produksi (OP), juga tak pernah melakukan reklamasi pasca tambang. Pengusaha memilih kabur dan menggali tambang baru ditempat lain.
Oleh karena itulah, Portal meminta Bareskrim Mabes Polri turun kembali ke Pasuruan untuk menindak tegas praktek tambang ilegal seperti kasusnya Andrias Tanudjaja (AT) tersangka tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.
"Kami minta Bareskrim Mabes Polri melakukan supervisi dan monitoring atas penanganan perkara tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan. Kami berharap penyidik Polresta dan Polres Pasuruan bersikap profesional, tidak terjebak pada conflic of interest dengan pengusaha tambang," tegas Lujeng Sudarto di Bareskrim Mabes Polri baru-baru ini.
Menurut Lujeng, dugaan pertambangan ilegal yang terjadi di Kabupaten Pasuruan telah berlangsung lama dan kasat mata. Hanya saja, selama ini, hanya satu orang yang dijebloskan penjara yakni Andrias Tanudjaja.
Apalagi, Kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup serta infrastruktur jalan tidak sebanding dengan pendapatan pajak yang diterima Pemkab Pasuruan. Bahkan pada kawasan pertambangan ilegal di Bulusari, Pemkab Pasuruan juga menerima setoran pajaknya sebesar Rp 7 miliar. "Apapun alasan yuridisnya, menerima pajak dari usaha ilegal adalah tindakan inskonstituonal," jelas Lujeng yang juga Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pusaka).
Disisi lain, terkait tindakan hukum yang dilakukan terhadap bos tambang ilegal, AT di Pengadilan Negeri Bangil, tidak cukup membuat ciut nyali penambang ilegal. Apalagi vonis yang dijatuhkan majelis hakim 1,5 tahun penjara dan denda Rp 25 miliar, tidak bakal membuat efek jera bagi penambang ilegal.
"Bos tambang ilegal AT jangan hanya menjadi tumbal hukum. Para penambang ilegal lain, juga harus diperlakukan sama seperti AT, tindak tegas dan penjarakan mereka. Masih banyak AT-AT yang lain dan bebas menambang secara ilegal," tandas Lujeng Sudarto.
Lujeng meyakini, kawasan tambang ilegal sudah diketahui aparat Pemkab Pasuruan maupun aparat penegak hukum (APH) diwilayah Polresta dan Polres Pasuruan. Ia mensinyalir diamnya APH ini karena mendapat imbalan dari pengusaha tambang. (Mat)