Potretkota.com - Warga Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, mengeluh keberadaan gedung eks SDN 1 Pucangsari. Pasalnya gedung tersebut mangkrak dan rusak parah tidak digunakan. Atas hal itu, warga meminta Dinas Pendidikan, Kabupaten Pasuruan memberikan ijin untuk dilakukan pembongkaran.
Karim (40) warga setempat kepada wartawan menyampaikan bawasanya gedung eks SDN 1 Pucangsari sudah lama tidak digunakan. Bahkan siswa dan siswinya sudah lama dipindahkan. Gedung sekolah itu sudah rusak parah dan berdiri di lahan milik aset Desa.
Berdirinya bangunan itu juga sangat membahayakan warga kususnya pada anak-anak jika bermain di tempat situ. Karena bangunan itu sudah rapuh. Oleh sebab itu, warga meminta Dinas Pendidikan memberikan rekom surat pembongkaran gedung eks sekolah tersebut. "Biar lahan tersebut bisa dimanfaatkan atau digunakan untuk yang lain. Terutama pada pemberdayaan masyarakat," ujar Karim, Jumat (11/3/2022).
Tidak hanya itu, pihak Desa Pucangsari juga sudah melayangkan surat permohonan kepada Dinas Pendidikan meminta gedung sekolah itu dibongkar. "Berharap Dinas Pendidikan memberikan ijin surat pembongkaran gedung tersebut," tambah Karim.
Terpisah, Solikin staf Dinas Pendidikan, Kabupaten Pasuruan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsap menyampaikan, bahwasanya bangunan SDN 1 Pucangsari sudah di hendel oleh Kepala Dinas Pendidikan. "Jadi alangkah baiknya tanyakan langsung pada yang bersangkutan," singkatnya.
Menanggapi hal ini, Sobih Asrori Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan menjelaskan, persoalan gedung sekolah tersebut milik aset Desa atau berdiri di lahan milik perseorangan. Karena kalau tidak dikroscek akan menimbulkan masalah.
"Sebab berdrinya sekolahan pada jaman dulu di kemimpinan Presiden Soeharto, memang dianjurkan setiap Desa harus mendirikan sekolah. Entah itu didirikan dilahan milik aset Desa atau dilahan manapun. Yang jelas bangunan sekolah harus ada disetiap Desa demi memajukan dunia pendidikan dan mencerdaskan anak bangsa. Nah, kalau pihak Desa menginginkan pembongkaran gedung sekolah tersebut, maka perlu dikaji terlebih dahulu," jelas Sobih Asrori. (Mat)