Saksi Sebut Uang Rp 1 Juta Kesepakatan Bersama
saksi A de Charge dari Kec. Gayam dan Gondang

Perkara BOP Covid-19 di Bojonegoro

Saksi Sebut Uang Rp 1 Juta Kesepakatan Bersama

Potretkota.com - Saksi meringankan (A de Charge) yang dihadirkan Pinto Utomo SH, MH pengacara Shodikin, S.Pd.I, masing-masing mengaku tidak ada potongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Covid-19, dari Kementerian Agama, Kamis (10/3/2022).

Mereka adalah, dari Kecamatan Gayam yaitu Warsito, Kamdani, Tasiem Shoimah. Dari Kecamatan Gondang, Karniawati, Lukman Hakim, Ahmad Nuri. Saksi yang dihadirkan yaitu Koordinator Kecamatan (Kortan) dan Kepala Taman Pendidikan Al Qur'an (TPQ/TPA).

“Uang Rp 1 juta itu tidak ada paksaan, itu uang kas lembaga. Saya tidak terpaksa, itu inisiatif lembaga, sesuai kesepakatan bersama,” kata Shoimah.

Shoimah mengungkapkan, uang Rp 1 juta itu diberikan kortan sebagai jasa, karena tidak bisa menggunakan komputer. “Itu untuk dibuatkan kortan SPJ (Surat Pertangungjawaban), semacam excel gitu, saya engga tau,” ungkapnya.

Perempuan yang hamil 9 bulan ini saat bersaksi dipersidangan mengaku terpaksa mengaku uang Rp 1 juta sebagai pungutan kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro karena lelah, sudah diperiksa 12 kali. “Saya di BAP dari jam 9 pagi sampai jam 1 malam. Jadi saya tanda tangan karena lelah,” akunya.

Senada disampaikan saksi lain, pernah diperiksa penyidk Kejari Bojonegoro di Pendopo Kecamatan Gondang. “Saya pernah diperiksa Kejaksaan di Pendopo. Pengisiannya didekte, ada ancaman kalau tidak diisi dan tanda tangan, saya tidak boleh pulang. Padahal kalau potongan tidak ada, itu inisiatif lembaga,” tambahnya.

Sayang, atas pernyataan tersebut, usai sidang, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Adi Wibowo, SH. MH yang hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, tidak bersedia diwawancara wartawan.

Sebelumnya, saksi Dr Wayono M.Ag dari Direktorat Jenderal Pendidikan Keagamaan Islam menjelaskan, Kementerian Agama menyediakn Rp 2,5 triliun untuk pemulihan ekonomi nasional dimasa pandemi covid-19. Ia menyebut, data TPA/TPQ se Indonesia total 154813 lembaga, untuk Bojonegoro sebanyak 1776 . Dari jumlah tersebut, yang mendapat bantuan Rp 10 juta yaitu 1426 terdiri dari 29 kecamatan.

TPA/TPQ yang aktif mendapat ijin operasional menurut Dr Wayono M.Ag terdata dalam sistem Education Management Information System (Emis). “Saya belum pernah menerima surat usulan calon penerima bantuan operasional pesantren dan keagamaan islam pada masa pandemi covid-19 tahun 2020 untuk lembaga baik dari FKPQ Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dan Pusat,” jelasnya, semua persuratan yang masuk bagian umum dipastikan sampai dimeja kerjanya.

Untuk diketahui, Kementrian Agama tahun 2020 menyalurkan BOP di Bojonegoro, masing-masing TPA/TPQ mendapat Rp 10 juta. Rp 6 juta untuk pembelian alat kesehatan keperluan Covid-19 di PT Artha Teknik Indonesia dan PT Cahaya Amanah Nurul Falah. Rp 3 juta buat operasional masing-masing lembaga yang mendapat bantuan.

Sisa Rp 1 juta, dalam dakwaan diberikan Shodikin Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Al Quran (FKPQ) Bojonegoro. Uang tersebut kemudian oleh Shodikin dibagi lagi ke Kortan Rp 400 ribu, untuk dibuatkan SPJ Kementrian Agama. Karena takut, masing-masing kortan mengembalikan Rp 400 ribu ke negara diwakili Kejaksaan.

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Povinsi Jatim, mengklaim menemukan total kerugian negara Rp 1,007 miliar. Namun, selama penyidikan sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 384 juta. (Hyu)

Reklame di Pacar Keling Terancam Dibongkar
Warga Minta Eks SDN 1 Pucangsari Dibongkar